• Kam. Okt 16th, 2025

PN Jakarta Selatan Tegas : SOKSI Bukan Konflik Internal Partai, Eksepsi DEPINAS SOKSI Ditolak, Menteri Hukum Keliru Merubah Sepihak SK SOKSI*

ByAdmin

Okt 16, 2025

Jakarta, 16 Oktober 2025 — Aptvonline.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak DEPINAS SOKSI dalam perkara gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terkait penggunaan nama organisasi. Perkara ini teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam eksepsinya, pihak DEPINAS SOKSI mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut. Mereka berargumen bahwa gugatan SOKSI seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai Golkar karena dianggap sebagai konflik internal partai politik serta berkaitan dengan logo dan hak kekayaan intelektual yang menurut mereka menjadi ranah lembaga lain.

Namun, dalam putusan sela yang disampaikan melalui e-court tanggal 14 Oktober 2025, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi tersebut. Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan konflik internal partai politik, melainkan menyangkut penggunaan nama dan identitas organisasi SOKSI yang berdiri sebagai entitas sosial kemasyarakatan dan bukan bagian struktural dari Partai Golkar. Oleh karena itu, perkara ini berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak SOKSI sebagai penggugat.

Menanggapi putusan sela tersebut, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang dinilai objektif dan berpegang teguh pada hukum acara.

“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah menolak seluruh eksepsi dari pihak DEPINAS SOKSI. Ini menunjukkan bahwa jalannya hukum masih tegak, dan kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya — bahwa yang benar tetap benar,” ujar Eka Wandoro Dahlan.

Eka juga menambahkan bahwa opini Menteri Hukum yang menyatakan cukup dengan persetujuan Partai Golkar untuk perubahan kepengurusan SOKSI adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan.

“SOKSI adalah organisasi pendiri Partai Golkar, bukan sebaliknya sebagai sayap Partai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, SOKSI adalah badan hukum ormas yang berdiri sendiri dan tunduk pada ketentuan ormas, bukan pada mekanisme internal partai politik,” tegas Eka.

Ia menilai bahwa pernyataan dan tindakan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan SOKSI tanpa dasar hukum yang sah melanggar UU Ormas dan Permenkum No. 2 Tahun 2025, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Presiden Prabowo dalam rangka penegakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik praktis. Menteri Hukum tidak boleh menafsirkan hukum seenaknya, apalagi sampai melanggar peraturan yang dibuat oleh kementeriannya sendiri,” lanjut Eka.

Gugatan yang diajukan oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ini pada intinya menolak penggunaan nama “SOKSI” oleh pihak DEPINAS SOKSI yang dinilai tidak sah dan menimbulkan kebingungan publik serta dualisme organisasi yang merugikan citra dan perjuangan SOKSI sebagai organisasi pekerja dan penggerak pembangunan nasional.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, perkara SOKSI vs DEPINAS SOKSI akan memasuki babak baru yang menjadi sorotan publik, terutama di kalangan kader dan simpatisan SOKSI di seluruh Indonesia. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait independensi organisasi pendiri partai politik dalam sistem demokrasi nasional.

(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *