• Ming. Nov 30th, 2025

Pimpinan Redaksi ArsipIndonesiatv.com Resmi Melaporkan DAS Ke Polda.

Byadmin

Nov 12, 2025

Pontianak,Kalbar,APTVONLINE.COM

Alfiansyah alias Alfi resmi melaporkan salah satu wartawan nya yang telah di STOP PRESS alias sudah dikeluarkan karena terbukti telah melanggar AD/RT Organisasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pers. Namun, alih alih mengembalikan apa yang menjadi kewajiban bagi wartawan yang telah dikeluarkan, justru DAS (nama singkatan – _red_ ) malah memuat rilisan berita yang tidak menerima hasil keputusan Dewan Redaksi tersebut, dan berencana akan menempuh jalur hukum atas keputusan Dewan Redaksi, serta mematahkan Kartu Tanda Anggota (KTA – _red_) yang di buat nya menjadi status WhatsApp (WA) ditambah dengan melekatkan statement pada status nya itu, dengan bunyi ” _buang jak_ ” dan ” _ngga guna agik_ ” .

Kedua tindakan ini lah yang menjadi dasar Pimred Arsip melaporkan DAS ke Polda, dengan delik aduan penghinaan atas organisasi dan perusakan barang (KTA – _red_).

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H, Alfi membuat pengaduan di Polda pada hari Selasa, 11 November 2025.

“Kita sudah beberapa kali mengingatkan saudara DAS, baik secara langsung maupun secara tertulis melalui chat (WA), dan termasuk melalui Kepala Biro (Kabiro) nya agar tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, baik pelanggaran AD/RT organisasi, maupun pelanggaran kode etik jurnalistik lagi, namun selalu tidak di indahkan oleh yang bersangkutan.”, ucap Alfi. 

“Ini merupakan langkah terakhir bagi kita untuk yang bersangkutan, karena tindakan nya sudah melampaui batas. Alih alih yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan atau mengajukan keberatan atas hasil keputusan Dewan Redaksi, malah yang bersangkutan melakukan sikap perlawanan melalui statement nya disalah satu portal media online, dan juga menghina kehormatan dan marwah organisasi kita dengan mematahkan KTA ArsipIndonesiatv.com, yang dilanjut dengan membuat nya .enjadi status wa nya, yang kita anggap sebagai satu penghinaan yang tidak dapat ditolerir.”, tegas nya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Edo (sapaan akrab – _red_) atas pengaduan tersebut. 

“Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah diberhentikan oleh organisasi sangatlah disayangkan. Jika yang bersangkutan kurang berterima atas keputusan dewan redaksi kan bisa mengajukan keberatan atau surat permohonan klarifikasi atas keputusan tersebut, atau setidaknya tidaknya menemui Pimpinan atau Kabiro nya untuk berdialog. Bukan justru dengan mematahkan KTA nya dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas pemberhentian nya tersebut.”, kata nya pada rekan media 

“Kita berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi rekan rekan wartawan lain nya agar dalam melakukan tindakan atau perbuatan lebih berhati hati kedepan nya dan lebih dewasa. Jangan mengandalkan emosi sesaat dalam memutuskan suatu kesimpulan. Ini yang dikhawatirkan.”, tutupnya.

Hingga berita ini di rilis dan diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan sikap dari DAS terkait pengaduan Alfi di Polda. (Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *