• Sen. Des 1st, 2025

Pembangunan SCBD Sintang: Kadis LH Sintang Tanggapi Laporan LSM Somasi Penimbunan Sungai. 

Byadmin

Des 1, 2025

Sintang,Kalbar,APTVONLINE.COM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Sintang, Igor Nugroho, menanggapi laporan dari LSM Somasi bahwa pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) menimbun sungai. Igor menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari LSM Somasi terkait isu tersebut.

“Setelah menerima surat resmi dari LSM Somasi, kami langsung mengecek ke lokasi pembangunan SCBD,” kata Igor, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Igor menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau progres pembangunan SCBD, namun menekankan bahwa urusan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Tata Ruang. “Kami akan terus memonitoring progres pembangunan SCBD, namun berkaitan dengan perizinan sepenuhnya merupakan kewenangan Tata Ruang,” katanya.

Igor tidak menyebutkan secara spesifik tindakan apa yang akan diambil oleh Dinas LH Sintang terkait adanya penimbunan sungai proyek pembangunan SCBD Sintang karena dinas lingkungan hidup tidak pernah mengijinkan jalur sungai ditutup, akan tetapi pembangunan tersebut juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Pembangunan SCBD sendiri telah dimulai dengan tahap pematangan lahan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat ekonomi dan hiburan modern yang lengkap, serta memberikan peluang bagi para pebisnis lokal.

Sementara itu Arbudin ketua LSM Somasi dan tim sebelumnya telah beberapa kali melakukan investigasi langsung di lapangan untuk menanggapi pengaduan masyarakat terutama terkait penutupan anak sungai di kawasan pembangunan SCBD dan beberapa hal lainnya, karena SCBD sempat melakukan timbunan di bantaran Sungai tersebut, sehingga dampak dari kegiatan proyek tersebut sangat dirasakan oleh Kelurahan Tanjung Puri, Ladang, dan Baning, terutama pada aspek drainase. kata Arbudin.

Kemudian Dasar awal adalah potret satelit dikombinasikan dengan potret medan dari Google Map (foto terlampir).

Sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

1. Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

2. Pasal 75 UU PPLH:

Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

3. Sanksi Administratif:

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.

4. Sanksi Pidana:

Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk:

Gangguan aliran air:

Penutupan sungai dapat mengganggu aliran air, menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai, terang  Arbudin. (tim/red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *