Kab. Tanah Datar – Aptvonline.com
Lembaga Pemerhati Pendidikan Indonesia (LP2I) mengajukan desakan tegas kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Batu Sangkar serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Sumatera Barat IV yang meliputi Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar.
Alasan utama adalah ketidakproaktifan kedua pejabat tersebut dalam menyikapi kasus yang sudah menjadi perbincangan publik: dugaan penyalagunaan kewenangan dan manipulasi belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun 2024 yang sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Yang terkuat di publik adalah temuan dugaan manipulatif belanja online BOSP SMAN 3 Batu Sangkar, penyalagunaan kewenangan sebagai kepsek, serta pergadangan seragam sekolah saat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang ditarik dari orang tua siswa,” tegas Direktur Eksekutif LP2I Lukman Pangaribuan, SH., MH kepada wartawan pada hari ini (12/12/25).
Menurutnya, perilaku tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 yang melarang penjualan seragam sekolah, serta himbauan Ombudsman Provinsi Sumbar yang melarang pemanfaatan nama pendidikan untuk mencari keuntungan pribadi.
Sampai saat ini, konfirmasi wartawan kepada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fajar Mufti, SH., M.Hum melalui WhatsApp pada tanggal 11 Desember 2025 belum mendapatkan tanggapan.
Tim/Red
