Kota Batam,APTVONLINE.COM
Desakan aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera mengaudit dan periksa dan BOS SMKN.5 Batam diduga kuat sarta terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang yang di lakukan (Kepsek SMKN.5 Batam) yaitu pungutan liar berkedok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) ali-ali kekurangan dana BOSP.
Hal tersebut, bertentangan dengan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar. Pungutan yang di lakukan oleh Kepsek SMKN.5 Batam kepada wali murid bervariasi, ada yang Rp.250.000/persiswa setiap bulan dengan.
Direktur Advokasi Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Kepulauan Riau Darman Marbun, SH, mengatakan kapada wartawan (31/12/25) Kepsek SMKN.5 Batam ini orangnya sangat tertutup terhadap publik, konon kabarnya setiap kawan -kawan awak media mencari informasi ia memilih bungkam dan menghindar dari kejaran wartawan terkait dugaan pungli yang di konfirmasi maupun anggaran uang negara, dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sementara dana itu bersumber dari pajak rakyat.
Sambung Darman Marbun SH lagi, dugaan pungli yang berkedok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) itu, modus operandinya, kekurangan mau bangun itu, dan ini, padahal dana BOSP sudah di hitung Persiswa Rp.1.600.000./ persiswa di SMKN.5 Batam dengan jumlah siswa 4.594 orang cukup lumayan fantastik pungli berkedok pendidikan. Belum kecurangan dana BOSP bebernya.
Bahwa perlu kami sampaikan kepada kawan – kawan wartawan, peran masyarakat sudah di atur dalam UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 12 ayat (1) Peran Masyarakat di tambah lagi PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Jadi cukup jelas dasar hukum masyarakat dalam mengawasi uang negara.
Terang Darmanto Marbun,SH. Jadi jangan menganggap si oknum Kepsek SMKN.5 Batam ini merasa mengusik pribadinya. Ini uang rakyat, kalau pepata bilang takut karna salah, benar karna berani itu poinnya ujar Darmanto Marbun. Dan rekan – rekan wartawan di atur oleh UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk mencari berita dan informasi.
Darmanto Marbun,SH meniru seruan himbauan Presiden Prabowo Subianto akan mengejar koruptor sampai ke antartika dengan slogan Asta Citanya, namun belum maksimal sampai kepada daerah, khususnya didunia pendidikan, baik secara kolektif penanganan korupsinya dan Penyalagunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan dan Pungutan Liar di dunia pendidikan.
Dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan negeri, dengan atas nama Pendidikan, dan kekurangan dana BOS.
Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kepri (GARRI) menemukan data penggunaan belanja BOSP SMKN.5 Batam atas informasi masyarakat penyalagunaan BOS tahun 2024 dan kecurangan kuat dugaannya Manipulatif.
Dan pelanggaran Permendikbud RI No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam pihak sekolah di SMKN.5 Batam sudah menjadi bisnis berkedok koperasi atau komite disekolah saat Peneriman Seleksi Murid Baru (PSMB).
Urai Darmanto Marbun SH lagi mengatakan, dari setiap belanja yang digunakan oleh Kepsek SMKN.5 Batam ada indikasi kecurangan, pada item Belanja yaitu biaya administrasi sekolah, biaya sarana dan prasarana rehab sekolah belanja materialnya oknum kepsek SMKN.5 Batam yang penggunaannya untuk belanja bahan materialnya dan SPj laporan di buat oleh bendahara sekolah.
Lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah, ini rawan terjadi manipulatif SPjnya, yang membuat kwitansi bendahara, belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP Sekolah yang mereka perbuat sendiri Kepsek bersama bendahara untuk laporan pada sistim Kemendikbud, terdapat lagi pungli penarikan sewa kantin sekolah.
Kami uraikan sebagai berikut belanja dana BOS di SMKN.5 Batam tahun 2024 dalam penggunaan dana BOSP tahap ke I diduga laporan ARKAS SPj sarat fiktif di dengan jumlah siswa Penerima
4.954 orang tanggal pencairan
17 Januari 2024
rincian penggunaan tahap ke I ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 10.400.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 648.678.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 33.104.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 130.000.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 696.259.331
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 8.434.000
langganan daya dan jasa
Rp 369.285.600
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 562.435.500
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 539.500.000
pembayaran honor
Rp 858.321.500
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 17.941.000
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 3.874.358.931
Berikut ini laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke II sebagai berikut;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 13.060.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 277.069.500
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 285.418.740
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 50.205.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 2.691.479.668
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 9.290.000
langganan daya dan jasa
Rp 467.943.600
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 975.249.692
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 491.450.069
pembayaran honor
Rp 2.810.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 3.724.800
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 5.267.701.069
Kemudian Darmanto Marbun SH mengatakan, kepada wartawan bahwa
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.
Kami (GARRI) juga mendesak kepada kepala Kajaksaan Negeri Batan, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMKN.5 Batan dugaan kecurangan penggunaan dana BOS 2024 yang sarat Manipulatif dan kecurangan pada ARKAS SPjnya. Kejanggalan belanja BOS yang di kelola langsung oleh Kepsek bendahara sekolah.
Belum lagi kepsek mendapatkan sukses fee dari vendor SIPlah dalam setiap belanja buku sekolah, penerimaan diskon (gratifikasi), dan belanja gaji guru honorer yang timpang tindih, ada yang di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, ada lagi dari uang komite, apa lagi sudah ada pengangkatan guru PPPK di gagi oleh APBD Oleh Disdik Kepri.
Sementara Kepsek SMKN.5 Batam Hendra Debeny saat di konfirmasi via WhatsAppnya pada tanggal 24 Desember 2025 08117711xxx
tidak menjawab milih bungkam dan membisu, dan bahkan memblokir sampai berita ini di terbitkan.
Bersambung menunggu tanggapan dari aparat Kejaksaan Negeri Batam.
Tim/Red
