Aptvonline.com – Purwakarta,Jawabarat || 2 januari 2026, Sepasang pegawai negeri sipil (pns) di dua dinas yang berbeda sempat mencuat ke publik melakukan hubungan terlarang. Kedua pns itu berinisial ns (pria) dan lm (wanita). Ns bekerja sebagai pns penyuluh dinas pertanian dan pangan di daerah kiarapedes, purwakarta. Sedangkan sang wanita lm bekerja di kecamatan wanayasa, masih wilayah purwakarta, jawabarat.
Informasi tersebut menyebar kebeberapa narasumber yang sudah dikonfirmasi, benar adanya hubungan gelap terjalin antara dua pns tersebut. Lm, wanita yang menjabat sebagai kasi pem di kecamatan wanayasa serta ns yang menjabat sebagai penyuluh di dinas pertanian dan pangan kiarapedes pernah membuat surat “perdamaian” yang isinya adalah perjanjian untuk saling tidak mengganggu rumah tangga masing-masing dan berhenti untuk melakukan hubungan terlarang.
Diketahui hubungan antara ns dan lm sudah mencapai puncaknya, bahkan diketahui ns dan lm seringkalinya keluar masuk hotel untuk check-in melakukan hubungan layaknya suami-istri, tentunya hal ini telah melanggar moral apalagi ns dan lm dikenal sebagai pns yang jelas itu merupakan pelanggaran kode etik berat bagi, ditambah lagi masuk kepada pasal perselingkuhan sebagaimana dimaksud di kuhp 284 terkait perselingkuhan.
Sementara disiplin pegawai negeri tentunya harus ada sanksi yang tegas, diketahui ns sudah pernah diperiksa oleh dinasnya sendiri, sedang lm juga pernah dipanggil oleh pak camat wanayasa, bpk heru. Namun hanya sanksi administratif saja yang diberikan atas pelanggaran tersebut, bagaimana hal itu akan membuat efek jera sedangkan pelanggaran yang mereka buat terbilang fatal, apalagi ns dan lm diketahui sama2 memiliki pasangan sah.
Pp no 24 tahun 2021 mengatur tentang pelanggaran disiplin berat bagi pns yang ketahuan selingku, bahkan sanksi terberat sampai dengan pemecatan, lalu sampai dimana sanksi tegas dan disiplin yang diberikan oleh dinas terkait serta dinas yang berwenang atas pelanggaran dua org tersebut? Lemahnya penegakan atas sanksi yang diberikan akan membuat kejadian yang sama terus-terusan berulang, tidak ada efek jera, tidak ada rasa kapok dan bersalah. Akhirnya, bobroknya moral para pegawai negri kita adalah akibat pembenaran atas kesalahan yang tidak mendapatkan hukuman yang tegas, jangan heran ini negara konoha!
( Red )
