• Kam. Jan 15th, 2026

Dugaan skandal terselubung 2 sejoli satu instansi Dispangtan pelan-pelan terkuak, “dikira korban ternyata pemeran utama

ByAdmin

Jan 5, 2026

Purwakarta – Aptvonline.com

Ada hal menarik ketika kita membahas terkait judul diatas, berita yang sempat viral terkait dugaan awal hubungan gelap antar 2 ASN yang berdinas di Purwakarta, Jawa Barat. NS, seorang pria 42 tahun yang menjabat sebagai Penyuluh BPP-Dispangtan Garokgek, Purwakarta awalnya diduga memiliki hubungan khusus dengan salah seorang ASN yang berdinas disalah satu instansi juga, sebut saja ML. NS mengaku sebagai “korban” dari ML pasangannya karena merasa “diporoti”. namun belakangan seiring berjalannya waktu, akhirnya terkuak juga fakta sebenarnya, NS ternyata merupakan “pemain utama” dalam drama yang ia perankan.

Inisial NN muncul, seorang wanita muda yang juga bertugas sebagai ASN – Penyuluh Pertanian Di BPP Ciwaringin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. NN diduga sebagai pasangan gelap lainnya dari NS yang sempat “ngotot” untuk mengintimidasi ML yang sebelumnya diisukan memiliki hubungan dengan NS. NN mungkin merasa tersaingi, mengaku sebagai “sahabat” NS , membuat laporan verbal kepada instansi tempat pasangan ML atas tuduhan hubungan gelap yang sebelumnya dituduhkan kepadanya (demi menjaga privasi kami tidak bisa menyebutkan intansinya sama sekali). Usut punya usut, dikira sebagai korban, NS ternyata pemeran utamanya, prilaku “playing victim” yang diperlihatkan NS hampir membuat banyak pihak percaya. Faktanya persoalan NS dan NN melaporkan ML sarat dengan conflict of interest, NS diketahui juga memiliki skandal khusus dengan NN, rekan seprofesi, satu bendera, dalam naungan dinas yang sama hanya saja terpisahkan jarak yang berbeda, NS di Purwakarta, NN di Cirebon. 2 sejoli ini sangat pandai dalam berakting, membuat pak Camat selaku pimpinan langsung ML memberikan ultimatum hingga surat panggilan yang bertubi-tubi kepada ML atas tuduhan yang diutarakan 2 sejoli NS dan NN kepada ML.

Akibat kejadian ini, selain dirugikan secara materi, ML juga dirugikan secara mental (psikologi), nama baik dan kehormatan yang tercemari akibat drama sejoli NS dan NN. NS yang hobby main slot (judol) tersebut pelan-pelan menggerogoti harta ML, dengan dalih “cinta” dan perhatian NS yang sudah memiliki istri tersebut mendekati ML, ML pun sempat terperdaya mengira kedekatan itu hanya kedekatan biasa antara rekan ASN yang sering bertemu disuatu acara, namun lama kelamaan, NS ternyata memiliki tujuan tertentu, hingga pada satu titik NS merasa ingin lepas dari ML membuat skenario drama seakan-akan ia menjadi korban dalam permainannya sendiri lalu melibatkan NN yang ternyata juga pasangan gelapnya, (emang laki-laki celamitan..)

Tak sadar akan statusnya, NS dan NN tentunya terancam pelanggaran disiplin berat, sebagai ASN yang makan gaji dari negara, makan gaji dari pajak rakyat adalah hal yang tak pantas dilakukan oleh dua sejoli tersebut. Didepan masyarakat mereka boleh tersenyum ramah, menampilkan sosok inspiratif yang memberikan banyak motivasi, tapi dibelakang (apapun alasannya) kelakuan keduanya tentunya tidak dapat dibenarkan. Benar kata pepatah orang tua dahulu, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, satu saat akan tercium jua, kebenaran tidak akan bisa dibungkam, kebenaran hanya bisa tertunda, tertutup oleh tirai kebohongan tapi satu saat tirai itu akan terbuka dengan sendirinya.

Kasus perselingkuhan antar ASN dapat memiliki konsekuensi sanksi disiplin berat sesuai (PP 94/2021) seperti penurunan jabatan atau bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Bisa juga pidana penjara jika memenuhi unsur perzinaan menurut Pasal 284 KUHP (lama) atau Pasal 411 UU 1/2023 (baru), dengan ancaman pidana penjara 9 bulan (lama) atau 1 tahun (baru) jika ada persetubuhan, kasus ini merupakan kategori “delik aduan absolut” yang mana pelapor adalah wajib suami/istri sah dari terlapor. Kepada pihak terkait yang berwenang, ASN – ASN nakal seperti NS dan NN ini apakah akan terus dibiarkan bermain peran? Atau sanksi sanksi tertulis tersebut hanyalah sebuah coretan pena saja pelengkap undang-undang? Buktikan kalau hukum di negara ini belum terkubur mati! (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *