Jakarta – Aptvonline.com
Dugaan penyimpangan serius dalam proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Badung, mencuat ke ruang publik.
Garda Tipikor Indonesia (GTI) melaporkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan kebijakan, prosedur, hingga transaksi aset negara yang janggal dalam proyek tersebut.
Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, termasuk dengan memanfaatkan aset negara yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali.
GTI bahkan menyoroti peran Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda Pemprov Bali.
GTI mengungkapkan, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam RTRW Provinsi Bali, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018–2023, maupun dalam visi dan misi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan perencanaan mega proyek tersebut.
“Tidak adanya proyek tol dalam dokumen perencanaan resmi daerah, hal ini menunjukkan proyek tersebut cenderung dipaksakan dan berpotensi menyalahi prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Mangku Rata, Rabu (14/1) di KPK, Jakarta.
Selain itu, GTI menyoroti perubahan status dan nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS).
Perubahan tersebut dinilai tidak sekadar perbaikan manajemen, melainkan pergantian total yang mengaburkan kepemilikan aset negara, termasuk lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.300 hektare.
“kami menduga perubahan tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah penjualan aset negara ke pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah. Padahal, lahan dimaksud berstatus peruntukan perkebunan dan kehutanan, serta hanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan hak untuk diperjualbelikan.” katanya
Seperti diketahui, dalam suratnya, GTI menyebut bahwa pada tahun 2022, Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai sekitar Rp104,15 miliar.
Harga tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih mencapai Rp6 juta per are, yang jika ditotal berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, GTI mempertanyakan penggunaan hasil penjualan lahan tersebut. Sebesar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada pengurus Perumda KBS. GTI menilai langkah tersebut bermasalah karena uang hasil penjualan aset negara dianggap sebagai laba operasional perusahaan.
GTI juga menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Dispenda, BPN, Notaris, serta DPRD Provinsi Bali, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum lintas sektor dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif,” jelasnya.
Menurut Pande Mangku Rata, informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara.
“Ada dugaan dalam proyek tersebut kesalahan prosedur yang dapat merugikan keuangan negara serta dapat memperkaya diri atau orang lain.” Pungkasnya. (RED)
