• Jum. Jan 16th, 2026

Diduga oknum Pengusaha Di Sintang Garap Hutan Lindung Ratusan hektar Jadi Areal Perkebunan Sawit. 

Byadmin

Jan 16, 2026

Sintang Kalbar,APTVONLINE.COM

 Salah satu Pengusaha dikabupaten Sintang melakukan penggarapan lahan yang diduga secara Illegal dan Lahan tersebut diduga merupakan kawasan Hutan Lindung yang direncanakan dijadikan perkembunan Kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat hingga sebagian warga masyarakat terdampak merasa resah hingga diduga mencemari salah satu sungai yang menjadi sumber air minum dan keperluan lainnya akibat adanya penggarapan lahan milik Pengusaha tersebut.

Dari informasi lapangan Diperkirakan sekitar 500 hektar lahan tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit juga diduga tidak memiliki Ijin resmi dari pemerintah terkait dan sementara dari informasi dilapangan lahan lahan tersebut sebagian telah digarap dan telah ditanami dan sebagian lagi masih dalan proses penggarapan pembersihan lahan.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan bahwa lahan tersebut milik bapak Wameng dan Bapak Kedingo yang rencana dijadikan untuk perkebunan kelapa sawit didaerah mungguk Kubu hulu Dusun Semudik dan dusun Senibung desa Kubu Brangan dan lahan tersebut kemungkinan masuk Kawasan Hutan Lindung, “Mereka bisa dapat lahan itu untuk lahan pribadi, makanya warga menjual lahan, luas lahan didesa mungguk kubu hulu sekitar 200 hektar yang sudah dibeli, tetapi belum di garap, kemudian di derah senibung dan semudik sekitar 300 hektar ada yang sudah ditanam dan masih di garap, menggunakan 2 unit alat berat excavator”, jelas warga yang tidak ingin namanya di tuliskan.

Erikson Ketua DPC PWRI Sintang menanggapi Penggarapan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kubu Brangan harus jadi Atensi oleh Pemerintah Pusat mulai dari Kemernterian kehutanan Lingkungan Hidup dan Lain sebagainya agar segera merespon dan melakukan proses hukum jika terbukti adanya pelanggaran terhadap dugaan Lahan 500 hektar tersebut, dan menurut hemat saya jika luasan lahan ratusan hektar secara otomatis harusnya sudah menjadi bentuk Perusahaan dan jin resmi yang barang tentu memiliki karyawan dan rencana kerja sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Dan ketika saya audiensi dengan yang disebut sebut warga sebagai pemilik yang bersangkutan tertutup terkait informasi perijinan dan yang lainnya, bahkan tidak mengakui lahan tersebut miliknya, maka kita minta Aparat penegak hukum juga turut andil memeriksa lahan tersebut, apakah memang betul lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak”, kata Erikson.

“Dan bukan hanya itu saja terkait penyediaan lahan ada dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa setempat bagaimana cara untuk mendapatkan lahan, itu juga harus di telusuri kebenarannya oleh pihak terkait”, pinta Erik. 15/1/2026 di sintang. (Tim/red) 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *