Tangerang – Aptvonline.com
Sebuah gudang Jl. Bugel Indah Raya, RT.002/RW.002, Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15132 Di duga kuat menjadi tempat penimbunan penyuntikan Gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Kamis 29 Januari 2025 pukul 16:00 WIB. saat tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut nampak banyak tabung gas elpiji 3 kg berserakan yang di duga kuat untuk tempat penimbunan.
Modus penyuntikan terlihat bebas karena lokasi ditengah pemukiman padat penduduk. Saat tim mencoba mencari kebenaran dilapangan, bertemu dengan security setempat yang minta namanya jangan disebutkan.
Tempat itu memang ajang penyuntikan Gas elpiji 3 kg bang, yang saya ketahui bos nya bernama Edward (Nama inisial) kalau tidak salah.
Aktivitas mereka malam, kalau siang hari ini bisa dilihat sepi, nanti malam baru mulai ramai bang”. Ucap Security.
Masyarakat sudah sangat resah dan khawatir, tapi kayaknya sudah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum disini ya kalau tidak salah bang.
Nanti kalau sudah selesai, Langsung di salurkan ke dengan mobil pickup grand Max bisa 4 mobil langsung beriringan keluar dari sana.
Hal ini tentunya menjadi tanda-tanya besar, akankah aktifitas itu benar-benar tidak terendus oleh APH atau, malah justru dibekingi oleh oknum APH yang ikut andil dalam bisnis ilegal tersebut?
Warga sekitar pun banyak yang beberapa bungkam ketika dimintai keterangan terkait aktifitas ini, mereka seakan-akan “takut buka mulut” untuk menyampaikan fakta yang terjadi.
Tim media pun akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata, sangat mencengangkan, hal ini memang sudah berjalan dengan sangat rapih dan terkoordinir.
Kita memahami para bandit penyuntikan Gas elpiji 3 kg tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum, dimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,
Di Minta Kapolres Tangerang Kota (Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.IK, MSi), dan juga unit Tipidter Polres Tangerang Kota hendaknya ini menjadi perhatian dan atensi lebih, akankan bisnis ilegal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas?
Atau akan bermunculan asumsi liar bahwa, kepolisian pun sudah mendapatkan “jatah kue” yang cukup sehingga menutup mata dari pelanggaran ini?
