BEKASI, APTVONLINE.COM – Dunia pendidikan kembali menghadapi kasus yang meresahkan, setelah ditemukan dugaan adanya kebijakan tidak tepat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 02 Kota Bekasi, yang berlokasi di Jl. Pedurenan No.10, RT.001/RW.003, Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bks.
Oknum dengan inisial “I” diduga membuat peraturan yang mewajibkan siswa membayar infaq, dan bahkan melarang mereka yang belum melunasi untuk mengikuti Ujian Asesmen Madrasah (AM) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan UAMBN
Kasus ini terungkap dari aduan salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, infaq diminta setiap bulan padahal sekolah negeri seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan belajar siswa. ( Kamis, 29 Januari 2026 )
”Saya selama ini diam karena anak saya masih bersekolah di sana, takut berdampak buruk baginya. Meskipun kejadiannya tahun 2024-2025, saya khawatir hal serupa bisa terulang,” ujar orang tua tersebut dengan khawatir.
Ia bahkan mengaku terpaksa mencari pinjaman dari rentenir agar anaknya bisa mengikuti ujian. “Pihak sekolah bilang kalau belum bayar infaq, tidak boleh ikut ujian. Saya tidak punya pilihan lain demi masa depan anak saya,” tambahnya.
Tim wartawan mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut melalui telepon kepada oknum dengan inisial “I”. Namun, pihak yang bersangkutan menyatakan sedang dalam masa berduka karena orang tuanya baru saja meninggal dan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait
Asesmen Madrasah (AM) yang ingin di tanyakan oleh tim.
”Pada tahun 2024 sudah tidak ada UN dan UAS. Saya lagi berduka bang, silakan datang pertengahan bulan nanti kita bisa ngobrol lebih lanjut,” ujarnya, yang juga disebut sebagai oknum dari MTSN 02 Kota Bekasi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu siswa MTSN 02 Bekasi, yang mengakui adanya pungutan infaq pada tahun 2024. “Iya betul ada uang infaq tapi itu dulu pak, di tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggalangan dana di satuan pendidikan harus berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. Pasal 10 ayat (2) peraturan terkait pendidikan menyatakan bahwa bantuan diberikan oleh pihak luar, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua atau siswa tanpa ikatan apapun.
Berbagai peraturan menteri juga melarang pungutan tidak sah di sekolah negeri, antara lain:
- Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB;
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang kegiatan yang didanai BOS;
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungli di sekolah negeri.
Secara hukum, tindakan memaksa orang lain untuk membayar sesuatu dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUHP dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara, serta dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melihat kasus ini, perlu adanya pengecekan mendalam dari Kementerian Agama terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, juga perlu klarifikasi terkait ketidaksesuaian nama sekolah yang disebutkan oleh pihak yang bersangkutan agar penyelesaian kasus dapat berjalan tepat sasaran.
