• Sel. Feb 3rd, 2026

Dugaan Keterlibatan Oknum di Gudang Oli Palsu Tangerang, Kapolda Banten Harus Turun Tangan!

ByAdmin

Jan 30, 2026

TANGERANG, BANTEN – Aptvonline.com

Tim awak media menemukan indikasi kuat adanya lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu dengan merek di Jalan Neroktog, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15145. Aktivitas tersebut diduga terkait dengan pelaku yang dikenal dengan inisial Midun dan diperkirakan telah berjalan dengan terkoordinasi.

‎Pada Kamis (29/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tim media mendatangi lokasi gudang yang dicurigai, berpapasan dengan truk box bertuliskan “Cold diesel” yang keluar dari area tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi, supir truk tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan lokasi.

‎Selanjutnya, dalam penelusuran di sekitar Tujuan Kegiatan Penyelidikan (TKP), tim menemukan tanda-tanda bahwa pelaku memiliki koordinasi yang baik, bahkan diduga ada keterlibatan atau dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Beberapa rambu arahan yang ditemukan menunjukkan sistem yang teratur, sementara warga sekitar cenderung tidak mau memberikan keterangan dan tampak khawatir untuk menyampaikan informasi.

‎Pembuatan oli palsu dan perdagangan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berat. Berdasarkan peraturan yang berlaku:

‎- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 100 ayat 1 dan 2):ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar untuk penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar.
‎- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 120 ayat 1):ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar untuk pemalsuan produk industri.
‎- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1):sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar.

‎Merek yang diduga sering dipalsukan antara lain AHM Oil, Yamalube, Federal Oil, Shell, dan Castrol.

‎Tim media mengharapkan Kapolda Banten beserta Kapolres Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK, MSi, serta Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Polres Tangerang Kota dapat memberikan perhatian serius terkait kasus ini. Apakah aktivitas ilegal yang merugikan negara dan konsumen ini akan mendapatkan penindakan tegas, atau akan muncul dugaan bahwa pihak kepolisian tidak bertindak karena alasan tertentu?

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *