Sanggau,APTVONLINE.COM
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu Yosef Heryanto diduga menggiring opini publik melalui media sosial yang memojokkan Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang memperjuangkan tanah adat Dayak Peruwan.
Persoalan sepele akibat kekeliruan pengetikan jabatan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menulis jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. tertulis tumenggung yang seharusnya biro hukum tumenggung akhirnya berbuntut panjang.
Longgon GSP Kepala Suku Dayak Peruwan yang juga menjabat sebagai Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu, berupaya mencerahkan masalah ini dengan memberikan klarifikasi, namun tidak berarti di mata Heryanto.
Forum Tumenggung sedang berjuang menuntut PT.Agro Palindo Sakti (APS) atas lahan adat yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit itu selama 20 tahun tanpa HGU.
Dalam perjalanan penuntutan tanah adat Dayak Peruwan tersebut, ada dokumen berupa berita acara pertemuan antara kepala BPN dengan Tumenggung Longgon GSP pada tanggal 18/12/2026 yang keliru penulisan nama dan jabatan yang menjadi ruang kritik yang diduga disengaja oleh BPN untuk melemahkan Forum Tumenggung.
Heryanto mempermasalahkan, menuduh penyalahgunaan jabatan tumenggung oleh saudara Jungkarnain Sagala, S.H. padahal jabatan yang sebenarnya adalah biro hukum forum Tumenggung dengan SK lengkap, bukan meminta penjelasan ataupun klarifikasi terhadap BPN sebagai yang berkepentingan atas surat tersebut.
Setelah heboh di medsos unggahan Heryanto yang diduga mempropikasi itu, Longgon GSP kembali memberikan klarifikasi tertulis menjelaskan kekeliruan penulisan jabatan itu dilakukan pihak BPN.
Sementara Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang dihujat masyarakat diam tanpa reaksi karena mempertimbangkan dampak akan timbul jika hujatan Ketua DAD Tayan hulu itu direspon.
Sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau, Jungkarnain tidak mau Marwah lembaga terhormat itu jatuh Dimata masyarakat.
Tugasnya mendampingi Tumenggung pemangku hak Ulayat tanah adat Dayak Peruwan dilakukan tanpa mendapat imbalan.
Kembali, Longgon menegaskan, dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang menuliskan Jabatan sebagai Tumenggung yang seharusnya ditulis Biro Hukum Forum Tumenggung.
Kekeliruan pengetikan pihak BPN itu menjadi ruang kritik sampai ke pegelaran adat yang digiring oleh Ketua DAD Tayan Hulu.
Atas putusan adat yang tidak dihadiri Jungkarnain itu, Yusar Tokoh masyarakat Dayak Jelimpo Landak angkat bicara. Yusar menilai Heryanto kurang cermat menelaah suatu masalah. Tindakan Heryanto yang memojokkan Jungkarnain dapat dikategorikan berlebihan, bahkan berpotensi menjatuhkan Marwah kearipan lokal.
Yusar menyarankan agar Heryanto segera meminta maaf atas kericuhan ini sebelum yang bersangkutan dihadapkan ke Rana hukum positip.
(Tim/Red)
