• Sel. Mei 12th, 2026

Diduga Ada Pungutan Liar Berkedok “Biaya Gedung” di SMKN 1 Setu

ByAdmin

Mei 4, 2026

KABUPATEN BEKASI – Aptvonline.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMKN 1 Setu yang berlokasi di Jl. MT. Haryono No.71A, Ciledug, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Informasi ini diperoleh tim media dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pungutan kepada siswa dengan dalih “biaya gedung”. ( Senin, 04 Mei 2026 )

Sejumlah sumber menyebutkan, pungutan tersebut mencapai Rp500.000 per siswa, disertai permintaan tambahan berupa
“sedekah seikhlasnya”.

Kebijakan ini memicu keberatan dari sebagian orang tua siswa yang menilai beban tersebut tidak sejalan dengan prinsip pendidikan gratis yang didukung anggaran pemerintah.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya.

“Dana BOS setiap tahun ada. Masa orang tua masih dibebankan biaya gedung Rp500 ribu dan juga sedekah seikhlasnya,” ujarnya.

Penelusuran Dana BOS

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran terhadap data penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Setu menerima dana BOS sebesar Rp1.271.070.000 pada masing-masing tahap (tahap 1 dan tahap 2).

Rincian penggunaan dana BOS:

Tahap 1 (2025):

Administrasi kegiatan sekolah: Rp617.455.000

Pengembangan perpustakaan: Rp194.351.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp87.042.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp117.875.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp84.716.000

Tahap 2 (2025):

Administrasi kegiatan sekolah: Rp370.668.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp242.602.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp222.678.000

Pengembangan perpustakaan: Rp203.160.000

Data tersebut menunjukkan bahwa anggaran BOS telah mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Tim media kemudian mendatangi SMKN 1 Setu guna melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah tidak dapat ditemui karena tengah menghadiri rapat kelulusan.

Humas sekolah, Heru Septiadi, memberikan keterangan mewakili pihak sekolah.

“Kepala sekolah sedang rapat kelulusan, jadi saya yang mewakili,” ujarnya.

  • Terkait penggunaan dana BOS, khususnya anggaran pemeliharaan sarana sekitar Rp300 juta, ia menjelaskan: “ Dana tersebut sebagian kami pergunakan untuk penyediaan keran air di Gedung sekolah yang baru.”
    Ia juga membantah adanya praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. “Tidak ada yang namanya pungutan liar di sini, dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kemudian saat tim media meminta izin untuk melihat langsung fasilitas sekolah, permintaan tersebut tidak diizinkan.

“Buat apa masuk ke dalam, mau cari masalah,” ujarnya.

Ada apa dengan SMKN 1 Setu awak media tidak boleh melihat fasilitas sekolah tersebut?

Upaya konfirmasi langsung kepada kepala sekolah juga belum membuahkan hasil. Pihak sekolah menyarankan agar permohonan wawancara diajukan secara resmi melalui surat.

“Mohon maaf, kata kepala sekolah agar hal ini disampaikan melalui surat resmi,” tutupnya.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Apabila terbukti, praktik pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan bersifat wajib dan mengikat.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Masyarakat

Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Selain itu, muncul pula dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola dan manajemen sekolah.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( RED )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *