• Sel. Mei 12th, 2026

Diduga Ada Pungli “Biaya Gedung” di SMKN 1 Setu, KCD Dinilai Lamban Merespons

ByAdmin

Mei 7, 2026

KABUPATEN BEKASI – Aptvonline.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “biaya gedung” di SMKN 1 Setu kembali menjadi sorotan publik. Meski pemberitaan awal telah tayang di sejumlah media pada 4 Mei 2026, hingga kini pihak sekolah maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah terkait dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Sekolah yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.71A, Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disebut masih belum memberikan tanggapan meski tim media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung maupun melalui pesan singkat. Pemberitaan lanjutan ini diterbitkan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Sebelumnya, tim media telah mencoba menghubungi Humas SMKN 1 Setu, Heru Septiadi, guna meminta penjelasan terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Namun hingga berita kedua ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun kepala sekolah terkait dugaan pungutan tersebut.

Pihak humas sekolah juga disebut masih membantah adanya praktik pungutan liar. Sementara itu, tim media mengaku telah mengantongi rekaman keterangan dari sejumlah siswa yang menyebut adanya pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 per siswa yang disebut sebagai “biaya gedung” atau biaya pembangunan sekolah.

“Dana BOS setiap tahun ada. Masa orang tua masih dibebankan biaya gedung Rp500 ribu? Belum lagi ada sedekah seikhlasnya,” ungkap salah satu orang tua siswa kepada tim media.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran dengan mewawancarai sejumlah siswa. Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Iya, biaya gedung Rp500.000. Terus ada lagi sedekah seikhlasnya. Saya pribadi belum bayar. Selain itu, ada juga biaya kunjungan studi Rp750.000, sempat banyak yang protes dari orang tua,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Setu diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.271.070.000 pada masing-masing tahap, baik tahap 1 maupun tahap 2. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 sebesar Rp84.716.000 pada tahap 1 dan Rp242.602.000 pada tahap 2.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait urgensi adanya pungutan tambahan kepada siswa di luar anggaran yang telah diterima sekolah dari pemerintah.

Ironisnya, saat tim media mencoba melakukan peliputan langsung di lingkungan sekolah, pihak humas dinilai kurang kooperatif dan terkesan membatasi akses peliputan.

“Ngapain bang mau ke dalam? Mau cari kesalahan sekolah? Mau cari masalah buat pemberitaan?” ucapnya sambil tertawa, sebagaimana disampaikan tim media.

Sementara itu, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah setempat yang dihubungi melalui pesan singkat menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas pembina sekolah.

“Saya sudah sampaikan ke pengawas pembinanya, Pak,” ujar perwakilan KCD berinisial RG.

Tim media juga mencoba mendatangi kantor KCD guna melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun, pengawas pembina SMKN 1 Setu disebut sedang melaksanakan dinas luar ke Bandung pada 5 Mei 2026.

Tim kemudian meminta kepada pihak humas KCD agar dijadwalkan pertemuan ataupun difasilitasi wawancara melalui sambungan WhatsApp. Akan tetapi, permintaan tersebut disebut belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Lambannya respons dari pihak KCD menuai sorotan. Tim media mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor KCD untuk menemui pengawas sekolah, namun pihak yang dimaksud belum dapat ditemui maupun memberikan penjelasan resmi.

Masyarakat pun mendesak dinas terkait agar segera turun langsung melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan pungutan liar tersebut. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan.

Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, agar mengambil langkah tegas terhadap pihak sekolah apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turut melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan siswa maupun orang tua murid.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *