• Sen. Mar 2nd, 2026

Bagai Jamur di Musim Penghujan, Jakarta Selatan Semakin Marak Peredaran Obat Keras

ByAdmin

Feb 19, 2026

Jakarta – Aptvonline.com

Jakarta Selatan kembali diliputi keresahan. Di tengah hiruk-pikuk kawasan urban yang tak pernah benar-benar beristirahat,
peredaran obat keras tanpa izin edar diduga kembali menemukan celah.

Dari tengah padanya hilir mudik warga yang tak henti naik turun KRL di Stasiun Tebet nyatanya terdapat sebuah Warung Kelontong Penjual Obat Keras Terbatas Golongan G Beredar Bebas yang berkamuflase menjual perlengkapan kosmetik tepat nya di Jl. Asem Baris Raya dekat Stasiun Tebet Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, 12830.

Hal yabg tampak biasa saja, obat-obatan keras Golongan G alias pil koplo beredar secara bebas.

Saat tengah lakukan investigasi sang penjaga toko yang enggan menyebut nama ia mengatakan jika toko obat keras tersebut milik seorang bos nya berinisial ‘A’

Untuk jenis obat-obatan terlarang yang dijual di toko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai pembayaran dan harga beragam, mulai dari tunai hingga elektronik.

Toko obat tersebut jelas terlihat di tengah hiruk pikuk sibuknya warha yang begitu ramai dan tak begitu jauh dari Sekolah, namun warga dan lingkungan seakan tutup mata dan terlihat pula anak muda yang tak henti hilir mudik berbelanja obat terlarang ditoko itu. Kamis (19/02)

Toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep diantaranya seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam hingga Riklona. Hal tersebut jelas menyalahi aturan yang ditetapkan.

Obat-obatan yang sejatinya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter itu kini disebut dapat berpindah tangan tanpa prosedur medis, tanpa pengawasan, dan nyaris tanpa hambatan. Fenomena ini tak lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran aturan, melainkan ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama anak muda yang kerap menjadi sasaran.

Keresahan warga pun menguat. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bersikap tegas dan tidak memberi ruang kompromi terhadap praktik penjualan obat keras yang menyalahi aturan.

Dalam waktu dekat tim redaksi akan segera melaporkan hal tak wajar tersebut kepada pihak pihak berwenang mulai dari Lurah Kebon Baru Ibu Mariana, Bapak Camat Tebet Putut Puji Linangkung. Kasat Pol PP Drs. H. Satriadi Gunawan, M.Si. Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan, S.E.. hingga Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.S

Hal ini bertujuan agat Kota DKI Jakarta dapat kondusif dari peredaran obat-obatan terlarang yang dapat memicu gangguan Kamtibmas dan terlebih hal yang memicu tindak pidana bagi warga sekitar..

Semoga seluruh unsur pilar dapat bertindak tegas atas peredaran obat-obatan keras tersebut yang jelas sangat merusak generasi muda yang pada akhirnya akan merugikan berbagai kalangan dan memicu tindak pidana.

obat keras tertentu yang pengedarannya diawasi ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Pelanggaran, seperti memproduksi atau mengedarkan tanpa izin, diancam hukuman pidana berat menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pasal 435), dengan potensi penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Berikut adalah poin penting mengenai aturan hukum Tramadol:

Klasifikasi Obat: Tramadol termasuk golongan obat daftar G (berbahaya/Gevaarlijk) yang berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek serius, seperti penurunan kesadaran atau henti napas.
Dasar Hukum (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023): Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan/khasiat (termasuk tanpa izin edar) dapat dipidana.

Sanksi Pidana: Pelaku peredaran ilegal dapat dikenakan penjara maksimal 12-15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pengawasan: Apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunaan Tramadol kepada pemerintah.
Penggunaan tanpa resep dokter adalah tindakan melanggar hukum.

( Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *