Kota Bekasi,APTVONLINE.COM
Lagi – lagi Non Governace Organization Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) menemukan dugaan penyalagunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP), bahwa ada indikasi dugaan kecurangan bekanja di SMKN.7 Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar skandal Mega korupsi di Kemendikbud dan Ristek yang bersumber dari APBN, yang menggerogoti uang rakyat dalam proyek pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.
Ketua Advokasi dan Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Jamal Syafri,SH mengatakan kepada wartawan (16/11/25) temuan Investigasi kami di SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 penggunaan belanja BOSP yang sarat dengan KKN dan Manipulatif.
Dari hasil audit GARRI ujar Jamal Syafri,SH bahwa ada temuan yang mencolok di SMKN.7 Kita Bekasi pada tahun anggaran 2023 / 2024 seperti, belanja administrasi sekolah dan kegiatan bermain sarat dengan fiktif penggunaan belanja BOSPnya, dan terindikasi manipulatif SPjnya, dengan jumlah siswa 1.155 orang tahap ke I laporan ARKAS SPjnya tegasnya sebagai berikut 2024 ;
Laporan dana BOS SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 jumlah siswa 1.155 orang tahap I ini uraiannya kata Jamal Syafri.
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 181.875.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 40.100.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 0
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 314.556.600
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 69.930.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 251.336.400
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 33.000.000
pembayaran honor
Rp 123.663.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 1.014.461.000
Laporan dana BOS SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 jumlah siswa 1.155 orang tahap ke II
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.400.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 44.716.500
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 31.200.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 0
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 463.085.100
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 95.968.500
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 439.718.900
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 1.076.089.000
Sambang Jamal Syafri, SH, membeberkan kepada wartawan, data yang kami miliki saat ini berupa dokunen ARKAS, photo belanja dana BOSP di SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024.
Dan ini Lanjutnya lagi (Jamal Syafri SH-red) bahwa dengan bukti permulaan ini berupa berkas dokumen belanja BOSP tahun 2023/2024 di SMKN.7 Kita Bekasi, dengan data permulaan ini sarat dengan kecurangan dan manipulatif SPjnya.
Kami GARRI meminta Kajari Kota Bekasi, agar segera memeriksa oknum Kepsek SMKN.7 Kota Bekasi dan beserta bendaharanya yang terlibat saat membuat laporan ARKAS SPj dan kita minta penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengaudit ulang laporan SPjnya, agar transparan penggunaan dana BOS di SMKN.7 Kota Bekasi. Yang bersumber dari Kemendikbud dan Ristek, serta temuan lainnya yang melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah diduga kuat pihak sekolah SMKN.7 Kota Bekasi berbisnis seragam pada saat PPDB.
Sekali lagi kita minta penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Usut dugaan pungli uang yang berkedok komite di sekolah SMKN .7 Kota Bekasi dan sewa kantin yang di tarik oleh pihak sekolah setiap tahun.
Kita mendapatkan informasi, dugaan penerimaan diskon dari belanja SIPLah, atau fee (gratifikasi) dari vendor kepada kepsek, penyedia barang dan jasa, baik belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan yang sarat dengan manipulatif ungkap Jamal Syarif,SH kepada wartawan dengan tegas.
Tim/Red
