Aptvonline.com, Purwakarta || Seorang karyawan divisi rubber yang menjabat sebagai supervisor, DH (± 45 tahun) diduga telah membuat onar disalah satu tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di daerah Purwakarta, Jawa Barat. DH yang diduga dalam kondisi setengah mabuk tersebut masuk kedalam room menarik paksa dan menyeret salah seorang wanita Pemandu Lagu (PL) yang disinyalir merupakan “pacar gelapnya” hingga terjatuh, entah karena alasan apa DH melakukannya, tapi dugaan kuat mengarah karena terkait persoalan pribadi. Kamis, 8 Januari 2026, dini hari sekitar pukul 3.00 WIB.
Kejadian itu sontak membuat tamu yang sedang berada di room tersebut gusar, sehingga beberapa orang tamu sempat mendatangi DH yang sedang berada di ruang tunggu PL sehingga terjadi keributan yang tak bisa dihindari. Tak terima dengan hal itu DH kemudian memanggil rekan-rekan untuk kembali ketempat hiburan tersebut untuk “membuat perhitungan” namun sayangnya mereka tidak dipertemukan oleh tamu karaoke itu.
Tindakan arogansi yang ditunjukan DH didepan umum tentunya berpotensi pidana, sebagaimana pasal yang cukup relevan dengan ini tertuang pada KUHP baru UU no.1 tahun 2023, pasal 329 (sebelumnya pasal 141 KUHP lama) tentang pembuat onar/kegaduhan, atau secara umum pada pasal 519 (sebelumnya pasal 504 KUHP lama) tentang pelanggaran ketertiban umum. Selain itu, tindakan arogan yang dilakukan DH jelas membuat nama baik perusahaan tercoreng, apalagi notabenenya DH merupakan salah satu supervisor yang semestinya dapat menjaga attitude dengan baik.
Kepada pimpinan PT Metro Pearl Indonesia, Purwakarta, Jawa Barat. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh DH (apalagi ditempat hiburan malam) merupakan bentuk raport merah karyawan PT Metro Pearl Indonesia, dimana glamoritas dan bad attitude tentu akan berdampak buruk terhadap nama baik perusahaan, apalagi diketahui dari hasil investigasi, DH sudah memiliki istri dan anak. Memalukan. (Red)
