Tanggerang, Banten – Aptvonline.com
Tim media mendapatkan informasi adanya gudang oli bekas yang diduga digunakan untuk mendaur ulang dan memproduksi oli palsu di kawasan Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/01/2026).
TIM MEDIA DICEGAH SAAT MENYELIDIKI LOKASI
Setelah melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi sarang pemalsuan, tim awak media menemukan sebuah mobil tanki yang diperkirakan digunakan untuk menampung oli bekas. Namun, aktivitas penyelidikan tersebut segera dicegah oleh seorang pria yang tidak mau memperkenalkan diri.
”Abang-abang dari mana? Ada keperluan apa kesini? Orang kantor sudah pada pulang semua, kalo ada keperluan besok aja pada saat jam operasional,” ujarnya dengan nada ketus.
Kondisi lokasi yang sangat tertutup membuat dugaan adanya praktik ilegal berpotensi berjalan leluasa tanpa pengawasan yang ketat.
BEBERAPA UNDANG-UNDANG YANG DIJERAT PELAKU
Praktik pemalsuan oli dan pengolahan oli bekas tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e melarang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau label. Sanksinya sesuai Pasal 62 ayat (1) adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Pasal 100 ayat (1) mengancam pelaku yang menggunakan merek terkenal tanpa izin dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
- UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Pelaku bisa dikenai sanksi jika tidak memiliki izin edar atau sertifikasi SNI yang jelas.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dengan perubahan): Oli bekas termasuk limbah B3, sehingga pengolahan tanpa izin melanggar ketentuan ini.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tindakan penipuan dan pemalsuan kemasan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan.
OLI PALSU BERDAMPAK FATAL UNTUK KENDARAAN
Penggunaan oli palsu memberikan kerugian besar bagi konsumen karena dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan, antara lain:
- Mesin mudah overheat dan bahkan mogok total akibat kemampuan pelumasan dan pendinginan yang buruk.
- Komponen internal seperti piston, ring piston, dan bearing mengalami baret atau aus karena kurangnya zat aditif pelindung.
- Performa mesin menurun, tarikan menjadi lemot, dan konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.
- Umur mesin menjadi lebih pendek akibat kerusakan yang berkepanjangan.
- Saluran sirkulasi oli dan pompa oli dapat tersumbat oleh kotoran dari oli palsu.
DIDUGA ADA KORDINASI DENGAN PETUGAS
Berdasarkan dugaan, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sehingga mengindikasikan adanya koordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) setempat yang membuat pelaku berjalan leluasa tanpa rasa takut terhadap hukum.
Tim media mengimbau APH setempat untuk segera melakukan penindakan dan menutup lokasi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan oli palsu.
