Bengkayang,Kalbar,APTVONLINE.COM
Revitalisasi pembangunan SMP Negeri 3 Sungai Betung, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dengan anggaran Rp2,104 miliar dari APBN 2025 kini menuai sorotan publik.
Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian material dan pengerjaan yang dinilai asal-asalan, menimbulkan pertanyaan serius terkait mutu dan pengawasan.
Pantauan tim media di lokasi menemukan kusen kayu yang tampak retak dan kropos, serta coran tiang bangunan yang berongga akibat adukan tidak padat.Padahal sesuai RAB teknis pembangunan sekolah, material wajib menggunakan kayu kelas I atau II (seperti meranti atau belian) dan mutu beton minimal K-225 hingga K-250, agar bangunan dapat bertahan hingga 20 tahun pemakaian.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut.
> “Kalau anggarannya Rp2 miliar lebih, seharusnya kualitasnya premium. Di daerah ini kayu keras banyak, tapi kenapa malah pakai kayu rapuh?,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Ironi Pengawasan dan Keterbukaan Informasi Publik

Ironisnya, proyek ini tidak melibatkan kontraktor pihak ketiga, melainkan dilaksanakan langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di bawah pengawasan Dinas Pendidikan.
Namun, hasil di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan yang seharusnya menjamin kualitas bangunan?
Kepala Sekolah SMP 3 Sungai Betung, Afat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur.
“Kami melaksanakan pembangunan ini sesuai aturan. Sudah ada monev dari Kejaksaan, fasilitator provinsi datang tiap bulan, dan minggu depan juga ada kunjungan dari BPMP Provinsi. Untuk RAB, silakan bersurat ke Kementerian, karena di sana salinannya,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek belum dapat diakses media, padahal bersumber dari anggaran negara dan termasuk kategori informasi publik.
Desakan Publik: Audit dan Transparansi Anggaran
Publik mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan audit lapangan menyeluruh terhadap proyek ini.
Jika terbukti terdapat penurunan mutu material atau pelanggaran spesifikasi, maka bisa dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Proyek pendidikan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang bagi generasi muda.
Ketika mutu dikorbankan demi keuntungan sesaat, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan anak-anak bangsa.
📜 Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP):
Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya, termasuk laporan keuangan dan dokumen terkait penggunaan dana negara.
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008:
Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi media sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik, sehingga setiap upaya menutup akses informasi adalah bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers.
🧱 Catatan Redaksi:
> “Nampak ada benteng kekuatan besar yang membatasi keterbukaan informasi publik di daerah. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas menegaskan bahwa data penggunaan uang negara bukan rahasia, melainkan hak publik untuk mengetahui.Semakin tinggi benteng itu dijaga, semakin kuat pula dugaan bahwa ada sesuatu di baliknya yang ingin disembunyikan.”
Media ini akan terus mengawal proses pembangunan SMP Negeri 3 Sungai Betung hingga tuntas.
Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pihak manapun, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan anggaran negara dikelola dengan benar, transparan, dan berpihak pada kualitas pendidikan.
⚖️ Langkah Hukum Media
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 12 hingga Pasal 52,
Berita-Compasnews.com menegaskan komitmennya untuk menggunakan hak hukum dan konstitusional dalam memperoleh informasi publik.
Apabila dalam waktu dekat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Sungai Betung tetap tidak dapat diakses, redaksi akan menempuh langkah resmi dengan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan UU KIP.
Langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan implementasi fungsi pers sebagai pengawas publik (social control) demi memastikan penggunaan uang negara berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
(Tim/red)