Kota Pekanbaru,APTVONLINE.COM
Dugaan kecurangan belanja rutin di Kecamatan Bukit Raya tahun 2024 sarat dengan monopoli hal terjadi adanya laporan SPj dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang kurang di yakini kebenarannya.
Dari informasi yang di himpun oleh awak media ini, sebut saja nama samarannya Budi kepada wartawan ia mengatakan (22/01/26) oknum Kecamatan Bukit Raya ini. Ada yang janggal dari setiap mata anggaran yang di gunakan oleh Kuasa Penggunaan Anggaran
(KPA) yaitu Kasi di Kecamatan yang bekerja sama dengan bendahara atau kasi keuangan, hal ini masing – masing punya peran penting dalam setiap item kegiatan di Kecamatan Bukit Raya.
Camat Bukit Raya, sebagai Pengguna Anggaran (PA), beliau yang mendisposisi segala pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) di keuangan pada setiap belanja ujar Narsum.
Lanjut narsum nama mengatakan, yang paling rentang terjadi belanja makan minum jamuan tamu, ini setiap item SPjnya yang kumpulin kasi yang membudangan kegiatan, disini sarat dugaan fiktif laporannya di sebabkan belanjanya langsung di gunakan. Permainan berjamaah ini tidak terlepas persekongkolan oknum di kecamatan.
Terpisah awak media ini mengkonfirmasi aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Jasmar Pasaribu,SH mengatakan, saat ini ada data temuan investigasi yang di peroleh tim di lapangan penggunaan belanja rutin di Kecamatan Bukit Raya tahun 2024, kita melihat ada yang mencurigai dari program kegiatannya. Judulnya sama mata anggaranmya berbeda kami uraikan satu persatu ;
Balanja jasa penyelenggaraan acara Rp.90.813.289.
Belanja sewa elektronik Rp.85.068.500.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.55.000.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.58.750.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.266.250.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.96.250.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.36.885.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.16.000.000.
Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.53.037.888.
Belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) Rp.50.000.000.
Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.202.010.440.
Biaya honorarium rohaniwan Rp.488.400.000.
Dari data penggunaan belanja tersebut, seperti honorarium rohaniwan ini pengakuan salah satu rekaman penerima pada tahun 2024 mereka hanya menandatangani daftar hadir lalu di berikan berupa amplop termaksud dari masing-masing unsur agama.
Kemudian tambah Jasmar Pasaribu,SH membeberkan ada data yang kita miliki berupa, dokumentasi kegiatan masa itu, photo copy kwitansi, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), LKPj Walikota Pekanbaru penyesuaian data, lembaran disposisi pembayaran, dan ada dari oknum pemilik penyedia makanan dan minuman yang tidak sesuai fakta.
Kita desak Bapak Kajari untuk segera memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan dugaan kecurangan dan Korupsi berjamaah belanja rutin tahun 2024. Kepada Bapak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho segera mencopot Camat Bukti Raya yang menjabat sudah lebih hampir satu periode, dan hal ini sarat kecurangan Markup dan Manipulatif.
Bahwa peran masyarakat sudah di atur dalam PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Dari konfirmasi via WhatsApp Camat Bukit Raya mengatakan sebagai berikut;
Menurut Sdr Camat Bukit Raya apa yang di maksud balanja jasa penyelenggaraan acara Rp.90.813.289. pada masa itu 2024 mohon jelaskan…..?
jawaban : izin menjelaskan ini sewa tenda,sewa Sound system,Kursi,sewa blower untuk 5 kelurahan dan 1 kecamatan selama 1 tahun
Kemudian anda sebagai Camat Bukit Raya pada masa tahun 2024 ada belanja sewa elektronik Rp.85.068.500. coba anda jelaskan seperti apa peruntukannya…?
jawab : seingat saya untuk pembelian komputer,Printer untuk 5 kelurahan dan kecamatan
Mohon sdr jelaskan belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.55.000.000. seperti apa…?
jawaban : ini untuk makan minum tamu kunjungan ke 5 kantor lurah dan untuk tamu kecamatan selama 1 tahun
Apa saja menurut Sdr belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.58.750.000. coba jelaskan sesuai aturan hukum yang berlaku…?
jawaban : Ini sepertinya rasionalisasi
Lalu dengan judul program yang sama belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.266.250.000. seperti apa peruntukannya….?
jawaban : ini untuk Operasional makan minum RT/RW/LPM untuk 5 kelurahan dan kecamatan selama 1 tahun seingat saya ini sudah rasionalisasi
Terdapat dengan judul yang sama belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.96.250.000. coba sdr jelaskan sebagai pengguna anggaran…?
jawaban : nama belanja sama tapi peruntukan berbeda biasa seperti acara MTQ ,PKK dan Posyandu
Di tambah dengan judul yang sama kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.36.885.000. menurut sdr selain anda PA siapa saja KPA yang bertanggung jawab dalam anggaran tersebut mohon jelaskan….?
jawaban : nama belanja sama tapi peruntukan berbeda karna disesuaikan dengan kegiatan sepertinya untuk Forkopimcam dan lain lain
Coba sdr jelaskan belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.53.037.888. apa kebutuhan acara tersebut…?
jawaban : untuk sewa acara MTQ,PKK,BKMT serta acara lomba2
Kemudian di tambah belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) Rp.50.000.000. coba sdr jelaskan apa saja yang menjadi kebutuhannya…?
jawaban : Seingat saya untuk CCTV di 5 kelurahan.
Tim
