• Kam. Mar 5th, 2026

‎Dugaan Penjualan Obat Golongan G Tanpa Resep di Jakarta Timur, Penjaga Sebut Ada Koordinator Bernama Chandra‎

ByAdmin

Mar 5, 2026

KOTA BEKASI – Aptvonline.com

Sebuah tempat yang diduga beroperasi sebagai toko di Blok Q2, Jalan Robusta Raya No.15, Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, menjadi perhatian setelah menerima laporan dugaan penjualan obat golongan G tanpa resep dokter. Informasi awal menyebutkan tempat tersebut diduga menjual obat secara bebas dengan pengunjung sebagian besar merupakan anak muda. Kamis, ( 05 Maret 2026 )

‎Warga Laporkan Tempat dengan Antrean Pengunjung yang Mencurigakan

‎Tim awak media mendapatkan informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengenai adanya aktivitas transaksi yang diduga melibatkan obat daftar G seperti Tramadol, Xymer, dan Three X.

‎”Ada sebuah tempat yang mencurigakan, tidak seperti warung biasa tapi banyak orang yang datang silih berganti, bahkan pernah ada yang antri,” ujar warga sekitar saat ditemui di dekat lokasi.

‎Untuk memastikan kebenaran informasi, tim mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan mengenai kepemilikan tempat. Penjaga yang ditemui tidak memberikan rincian detail tentang kepemilikan, namun menyebutkan nama seseorang yang disebut sebagai koordinator: “Untuk orang koordinatnya bernama Chandra,” ujarnya.

‎Perlu dicatat bahwa klaim awal mengenai dugaan kepemilikan oleh “oknum orang Polda” tidak dapat dikonfirmasi dari hasil pantauan dan wawancara yang dilakukan tim media.

‎Penjualan Obat Golongan G Tanpa Resep Merupakan Tindak Pidana

‎Menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep dokter atau izin edar resmi merupakan pelanggaran hukum yang berat di Indonesia. Dasar hukum utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan pelengkap lainnya:

‎- Dasar Hukum:
‎​
‎- UU No.17 Tahun 2023 Pasal 435 dan 436 mengatur pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
‎​
‎- Peraturan BPOM No.27 Tahun 2022 mewajibkan semua obat memiliki izin edar resmi.
‎​
‎- Peraturan Menteri Kesehatan mengatur kriteria obat keras yang hanya boleh diberikan dengan resep dokter.
‎​
‎- Sanksi Pidana:
‎​
‎- Pasal 435 UU Kesehatan: Hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
‎​
‎- Pasal 436 UU Kesehatan: Hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
‎​
‎- Kasus juga dapat dijerat dengan pasal umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎​
‎- Aturan Jual Beli:
‎​
‎- Obat golongan G ditandai dengan lingkaran merah bertepi hitam dan huruf K di dalamnya, hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
‎​
‎- Hanya fasilitas pelayanan kefarmasian resmi seperti apotek, puskesmas, rumah sakit, atau klinik dengan apoteker penanggung jawab yang berhak menjual obat tersebut. Warung atau toko tidak berizin dilarang menjual obat keras.

‎Warga Harapkan Tindakan Cepat dari Pihak Berwenang

‎Masyarakat sekitar mengungkapkan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat meningkatkan angka kriminalitas dan merusak masa depan generasi muda. Mereka berharap instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam.

‎”Kita berharap pihak berwenang tidak tinggal diam, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menutup tempat ini agar tidak ada lagi yang dirugikan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama.

‎Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru yang akurat kepada masyarakat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *