KOTA BEKASI – Aptvonline.com
Sebuah kontainer yang beroperasi di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah mendapatkan laporan dugaan penjualan obat golongan G tanpa resep dokter. Tempat tersebut diduga berjualan bebas tanpa rasa takut akan hukum, dengan pengunjung sebagian besar merupakan anak muda. ( Selasa, 3 Maret 2026 )
WARGA LAPORKAN TEMPAT MENCURIGAKAN DENGAN ANTREAN PENGUNJUNG
Tim awak media menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama (disingkat N) mengenai adanya tempat yang dianggap mencurigakan tak jauh dari pusat aktivitas masyarakat sekitar. Menurut N, lokasi yang beroperasi seperti sebuah warung namun memiliki ciri khas yang berbeda, sering dikunjungi oleh banyak orang hingga terkadang ada antrean.
“Ada sebuah tempat yang mencurigakan, kayaknya menjual obat-obatan terlarang karena saya lihat modelnya tidak seperti warung biasa tapi banyak yang berdatangan silih berganti bahkan pernah sampai ada yang ngantri, beberapa warga juga sudah ke RT untuk melaporkan hal ini tapi sampai sekarang masih beraktifitas ” ujar N saat ditemui di dekat lokasi.
TIM MEDIA TURUN KE LOKASI, DITEMUI ANAK MUDA DAN PRIA YANG PERIKSA IDENTITAS
Setelah mendapatkan laporan, tim media langsung melakukan pantauan lapangan untuk mengkonfirmasi informasi. Sesampainya di lokasi, terlihat beberapa anak muda berada di sekitar kontainer tersebut, baik yang tampak sebagai pembeli maupun hanya berkumpul.
Ketika tim mencoba menanyakan informasi kepada salah satu orang yang tampak menjaga tempat tersebut, seorang pemuda mendekat dan meminta konfirmasi identitas. “Dari media mana bang, boleh lihat KTA-nya?” ujar pemuda tersebut.
Saat salah satu anggota tim menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers (KTA), pria tersebut tanpa izin membuka dompet beserta nama tag ID yang dibawa tim. Hal ini membuat tim mempertanyakan perannya di lokasi tersebut.
“Saya bukan dari media, bukan anggota, bukan kordinator, bukan juga yang punya, saya hanya warga sekitar,” ujarnya saat ditanya alasan tindakan yang tidak sopan terhadap jurnalis. Tak lama kemudian, pria tersebut pergi untuk memanggil orang yang mengaku sebagai penanggung jawab tempat.
PENANGGUNG JAWAB KLAIM TEMPAT MILIK “PAK ARI POLDA”
Setelah datang, orang yang mengaku sebagai penanggung jawab langsung bertanya tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu: “Nyari siapa bang? Mau ngapain kesini?” dengan nada yang tampak menantang.
Ketika tim menanyakan kepemilikan tempat tersebut, ia menjawab dengan nada tinggi sambil melotot: “Tempat ini punya orang Polda, namanya Pak Ari Polda ( Dean ).”
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan besar mengingat tugas kepolisian adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan melakukan atau mendukung aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda bangsa.
SANSI BERAT MENANTI PELAKU DAN OKNUM YANG TERLIBAT
Obat golongan G merupakan obat keras yang peredarannya hanya diizinkan melalui apotek atau fasilitas kesehatan resmi dengan resep dokter sah. Penjualan secara bebas merupakan tindakan ilegal yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana dan administratif. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku:
- UNDANG-UNDANG KESEHATAN TAHUN 2023
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan Pasal 436), setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sebelumnya kasus serupa diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 197, namun saat ini menggunakan peraturan terbaru.
- UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Jika jenis obat yang diperjualbelikan tergolong narkotika baru atau memiliki potensi penyalahgunaan seperti narkotika, pelaku dapat dijerat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 112, 113, atau 114) dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau hukuman mati.
- SANSI KEDINASAN BAGI ANGGOTA POLRI
Bagi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terbukti terlibat, akan dikenakan sanksi internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berdasarkan kebijakan Kapolri, anggota yang terbukti terlibat kasus narkoba atau obat terlarang akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- TINDAK PIDANA KORUPSI ATAU PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Jika terbukti oknum menggunakan jabatan atau fasilitas kedinasan untuk menjalankan bisnis ilegal, dapat dikenakan tambahan pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WARGA DAN MASYARAKAT HARAPKAN TINDAKAN CEPAT DARI INSTANSI TERKAIT
Warga sekitar berharap instansi berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam dan menutup tempat tersebut. Mereka khawatir aktivitas penjualan obat terlarang dapat meningkatkan angka kriminalitas dan merusak masa depan generasi muda bangsa.
“Kita berharap pihak berwenang tidak tinggal diam, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menutup tempat ini agar tidak ada lagi yang dirugikan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama.
Masyarakat juga mengharapkan Kapolsek Pondokgede Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H, Kapolres Kota Bekasi Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H, serta Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H dapat mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu dan memberantas aktivitas ilegal tersebut sampai ke akar-akarnya.
Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru yang akurat kepada masyarakat.
( Red/Tim )
