• Kam. Okt 16th, 2025

‎GRIB Jaya Kota Bekasi Mengelar Aksi demo, Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Ambulans Jenazah TA 2024

ByAdmin

Okt 16, 2025

Bekasi, 16 Oktober 2025 — AptvOnline.com

‎Organisasi Masyarakat GRIB Jaya Kota Bekasi menggelar aksi demo berjalan dengan lancar dan kondusif, GRIB Jaya juga melakukan konferensi pers untuk mengungkap dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan mobil ambulans jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam pemaparannya, GRIB Jaya menyampaikan sejumlah temuan kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.


‎Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengadaan

‎Pengadaan mobil ambulans jenazah tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:

‎Nama Paket: Pengadaan Ambulans Jenazah (APV GL)

‎Volume: 43 unit

‎Nilai Kontrak: Rp 13.437.500.000

‎Penyedia: PT. Sukses Senang Makmur

‎Metode Pengadaan: E-Katalog


‎Namun, GRIB Jaya menemukan sejumlah kejanggalan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

‎1. Penyedia Tidak Terdaftar dalam E-Katalog
‎Hasil penelusuran menunjukkan PT. Sukses Senang Makmur tidak terdaftar sebagai penyedia aktif dalam sistem E-Katalog LKPP untuk produk ambulans jenazah APV GL. Hal ini diduga melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan proses pengadaan dilakukan melalui penyedia resmi yang terverifikasi.


‎2. Alamat Penyedia Diduga Fiktif
‎GRIB Jaya juga menemukan bahwa alamat penyedia tidak dapat diverifikasi secara faktual dan tidak ditemukan keberadaan fisiknya di lapangan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penggunaan badan usaha fiktif atau peminjaman nama perusahaan oleh pihak lain.


‎3. Harga Lebih Tinggi dari Harga Pasar
‎Harga per unit mobil ambulans jenazah APV GL dalam kontrak tercatat sebesar Rp 312.500.000, sedangkan harga pasar berdasarkan data dealer resmi Suzuki di Bandung hanya Rp 257.543.500 per unit.
‎Selisih harga sebesar Rp 54.956.500 per unit untuk 43 unit ambulans menghasilkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2.363.819.500.


‎4. Dokumen Pengadaan Tidak Transparan
‎GRIB Jaya juga menyoroti minimnya spesifikasi teknis dan keterangan detail dalam dokumen kontrak, yang dinilai membuka celah penyalahgunaan dan menyulitkan proses evaluasi serta pengawasan.


‎Dasar Hukum dan Tuntutan

‎Dalam pernyataannya, GRIB Jaya mengacu pada beberapa landasan hukum, antara lain:

‎Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


‎GRIB Jaya mendesak:

‎Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

‎Inspektorat Kota Bekasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan melakukan audit mendalam terhadap proses pengadaan.

‎Pemerintah Kota Bekasi untuk bersikap transparan serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.


‎Komitmen Tindak Lanjut

‎GRIB Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut dari aparat terkait. Mereka juga berencana melibatkan media nasional dan lembaga antikorupsi serta melakukan aksi lanjutan bersama masyarakat Kota Bekasi untuk mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.



‎Ketua DPC GRIB Kota Bekasi, Yohanes Delasales berkata ” Visi & Misi grib terkait adanya aksi demo ini untuk melakukan support ke jaksaan, supaya benar benar agar oknum yang terlibat itu bisa di panggil dan bisa diproses secara hukum ” Ujarnya


‎Catatan Redaksi:
‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran besar dalam sektor pelayanan kesehatan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Agung pramana

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *