Kota Bekasi – Aptvonline.com
Sebuah gudang di komplek Rama plaza, Jl. Raya Jati Makmur No.28 Blok A, RT.001/RW.007, Jatirahayu, Kec. Pd. Melati, Kota Bks, Di duga kuat menjadi tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar.
Senin 9 Februari 2026 pukul 13:00 WIB. saat tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut nampak banyak kempu Yang Diduga Kuat berisikan BBM bersubsidi Jenis Solar
Menurut keterangan dari salah satu pekerja ( Jeni ) Lokasi tersebut milik Muhajid.
Modus penimbunan ‘ menggunakan mobil Hilux Bak yang sudah dimodifikasi tankinya yang di salurkan ke dalam Bok yang sudah di modifikasi menjadi Tanki besar
Hal ini tentunya menjadi tanda-tanya besar, akankah aktifitas itu benar-benar tidak terendus oleh APH atau, malah justru dibekingi oleh APH-APH yang ikut andil dalam bisnis ilegal tersebut, di lihat dari lokasi yang berada tidak jauh dari wilayah Polsek Pondok Gede.
Warga sekitar pun banyak yang bungkam ketika dimintai keterangan terkait aktifitas ini, mereka seakan-akan “takut buka mulut” untuk menyampaikan fakta yang terjadi. Tim media pun akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata, sangat mencengangkan, hal ini memang sudah berjalan dengan sangat rapih dan terkoordinir.
Kita memahami para pelangsir solar tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum, dimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,
Kepada Bapak Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K, M.H, kepada unit Tipidter Polres Kota Bekasi hendaknya ini menjadi perhatian dan atensi lebih,
akankan bisnis ilegal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas?
Atau akan bermunculan asumsi liar bahwa, kepolisian pun sudah mendapatkan “jatah kue” yang cukup sehingga menutup mata dari pelanggaran ini?
(Red)
