BANGLI – Aptvonline.com
Amarah membara di Desa Tegalalang, Kabupaten Bangli, pada Minggu (14/12/2025). Ratusan warga adat berbondong-bondong menggelar aksi penataan lahan yang berujung pada penutupan akses jalan keluar seorang warga pendatang. Aksi ini adalah puncak kekesalan warga atas dugaan penutupan jalan usaha tani yang vital bagi kehidupan petani setempat.
Sekitar 300 warga terlibat dalam aksi yang awalnya tampak seperti kegiatan bersih-bersih desa biasa. Namun, di balik kegiatan itu tersimpan amarah yang membara akibat tindakan sewenang-wenang seorang pendatang yang diduga menutup akses jalan usaha tani.
Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, dengan nada geram menegaskan bahwa penataan lahan ini adalah wujud komitmen desa adat dalam menjaga ketertiban wilayah, kelestarian lingkungan, dan melindungi hak-hak krama (warga) desa.
“Penataan lahan ini dilakukan agar lingkungan tetap tertib dan akses pertanian tidak terganggu. Dalam penataan itu ditemukan adanya penutupan jalan usaha tani yang menjadi hak desa adat,” tegasnya.
Sebagai bentuk karma atau balasan setimpal ala hukum adat, warga kemudian menutup akses keluar dari kediaman pendatang yang bersangkutan. Dengan melakukan penataan lahan dilakukan tepat di depan akses keluar, sehingga sang pendatang “terkurung” dan merasakan langsung dampak dari tindakannya. Aksi ini menjadi sorotan publik dan simbol penegakan hukum adat yang keras.
Meskipun demikian, prajuru adat (tokoh adat) bernama Ketut menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berani merugikan masyarakat desa adat, tidak hanya di Tegalalang, tetapi juga di seluruh Bali.
Pemerintah desa dan aparat keamanan setempat berupaya meredam emosi warga dan memastikan situasi tetap kondusif. Namun, pesan yang disampaikan warga adat sangat jelas: “Jangan macam-macam dengan adat!” Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua, khususnya para pendatang, bahwa menghormati adat dan menjaga kepentingan bersama adalah harga mati di Bali.
