• Jum. Okt 17th, 2025

Kadisdik Izinkan Berjualan Di Sekolah, Bolehkah?

ByAdmin

Sep 5, 2025

Aptv Online, Kota Bekasi – Sejak di keluarkan Alexander Zulkarnaen plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi SE NO: 400.3/9414/DISDIK.set, tentang Izin Jual Seragam Sekolah, seluruh SMP se-Kota Bekasi memampaatkan edaran tersebut untuk berjualan seragam dengan label “Koperasi’.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah sekolah boleh tempat jualan alias berbisnis, Sekalipun mengatasnamakan Koperasi, dan apakah koperasi tersebut sesuai keberadaannya sudah dapat semua izin sebagaimana undang – undang perkoperasian dan peraturan lainnya.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi di sejumlah sekolah,bahwa penentuan harga barang /seragam oleh Kepala sekolah, Guru dan pekerja sekolah yang notabene pengurus Koperasi.

Sebut saja di SMP N 15 Kota Bekasi terang terangan sediakan seragam siswa, terkhusus bagi siswa baru yang belum memiliki, Koperasi telah menyediakan dengan harga terjangkau, demikian dikatakan Lani ketua Koperasi, Selasa (21/8/25)

Berikut seragam yang di sediakan,Baju batikĀ Rp 130.000,-Baju muslimĀ Ā  Rp 130.000,-Baju olahraga Rp 150.000, TopiĀ Ā  RpĀ  30.000,-ikat pinggangĀ  Rp 30.000,- dasi Rp 20.000, harga paket Rp.800.000,-

Saat dikonfirmasi kepada Lani,terkait status Koperasi, Lani menjelaskan bahwa Koperasi yang di urus adalah Koperasi umum, namanya: Koperasi Bina Warga Sejahtera Libel, jadi bukan Koperasi SMP N 15.

“Saya tegasin kembali, koperasi ini sudah resmi dan memiliki badan hukum, tapi bukan Koperasi SMP N 15, karena Sekolah tidak di perbolehkan menjual seragam di lingkungan sekolah”,ucap Lani.

Akan tetapi semua pernyataan Lani, sepertinya berbanding terbalik, bahwa faktanya orangtua siswa datang ke sekolah untuk membayar seragam.

Saat di temui media, orangtua menyampaikan, Saya datang ke sekolah untuk bayar seragam anak saya sebesar Rp 805.000 ini bukti pembayarannya”, jelasnya. Rabu (3/9/25)

Ibarat pepatah, sepintar-pintar tupai melompat, suatu saat pasti akan pernah jatuh.Sepintar ketua Koperasi berbohong, suatu saat pasti ketauan.

Untuk di ketahui, bahwa Koperasi Bina Warga Sejahtera Libel ada di lingkungan sekolah, jadi semua keterangan Lani selaku ketua Koperasi, sangatlah diragukan.Sebagai informasi tambahan bahwa Koperasi ada hampir di seluruh SMP se-Kota Bekasi.kemudian dari keterangan dari Rita Hartati kadis Koperasi dan UMKM kepada media mengatakan, SMP yg belum masih dalam pengurusan termasuk SD.

Mengetahui hal tersebut,seharusnya Alexsander Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sudah saatnya mengevaluasi SE terkait izin penjualan seragam di sekolah, hal ini sangat penting, agar guru fokus untuk mengajar. (Red)

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *