• Jum. Okt 17th, 2025

Kepsek SMKN.1 Rambah Layak di Periksa Dana BOSP LP2CK, Kajari Rohul Bongkar Dugaan Tipidkor. 

Byadmin

Okt 9, 2025

Kab. Rohul,APTVONLINE.COM

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selakau Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chrome book di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.98 Triliun APBN tahun 2021/2022.

Namun hal yang berbeda dengan Kepsek SMKN.1 Rambah yang di jabat cukup lama sebagai kepsek oleh Idris Lika pada era zaman Gubernur Riau Syamsuar pengangkatannya sampai saat sekarang ini.

Dan konon kabarnya Kepsek SMKN.1 Rambah menganggap manusia yang paling sempurna tidak perna merasa bersalah dari perbuatan dalam penggunaan belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun perbuatan tercelah dan kilaf.

Direktur Investigasi Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Irwansyahl Sabudin,SH mengatakan kepada wartawanl (09/10/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMKN.1 Rambah tahun anggaran 2023 /2024 penggunaan belanja BOSP yang di Duga manipulatif dalam laporan ARKAS SPjnya tegasnya sebagai berikut ;

Temuan investigasi kami pada SMKN.1 Rambah Kab. Rokan Hulu tahun 2023 tahap ke I belanja BOSP dengan jumlah siswa 1.114 orang

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan

Rp 1.200.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 0

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0

administrasi kegiatan sekolah

Rp 127.912.800

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 34.130.000

langganan daya dan jasa

Rp 59.400.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 130.560.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 61.033.800

pembayaran honor

Rp 312.500.000

Total Dana

Rp 726.736.600

Temuan investigasi di SMKN.1 Rambah Kab. Rokan Hulu tahap ke II tahun 2023 dengan jumlah siswa 1.114 orang sebagai berikut ;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan

Rp 59.156.300

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 36.000.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0

administrasi kegiatan sekolah

Rp 105.429.450

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 13.280.000

langganan daya dan jasa

Rp 59.400.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 537.637.050

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 107.520.600

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 237.500.000

Total Dana

Rp 1.155.923.400

Sambang Irwansyah Sabudin, SH lagi membeberkan, data yang kami miliki saat ini berupa dokunen ARKAS photo belanja dana BOSP dan BOSDA dari Disdik Riau. 

Lanjut Irwansyah Sabudin lagi, bahwa dengan bukti berupa berkas dokumen belanja BOSP tahun 2023 di SMAN.1 Rambah sangat sarat Kecurangan dan manipulatif SPjnya.

Dan kami (LP2CK) minta Kajari Rokan Hulu dan Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memeriksa oknum Kepsek SMKN.1 Rambah terkait dugaan penyalagunaan dana BOS yang sarat KKN. Baik gratifikasi dari vendor SIPLah, dan belanja administrasi sekolah, belanja gizi lainnya dan pemeliharaan sarana dan prasarana tuturnya (Irwansyah Sabudin SH -Red) hal ini bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas kepada wartawan.

Sementara Kepsek SMKN.1 Rambah saat di konfirmasi pada tanggal 8 Oktober 2025 mengatakan “anda salah data saudara tidak benar. Data anda tidak benar …anda mendapatkan data tdk dari sumber yg benar…kalau anda ingin sumber yg benar dtanag ke dinas semuanya data ada di sana.”

Awak media memperlihatkan data dan rincian data BOSP tahun 2023 di SMKN.1 Rambah oknum Kepsek tidak berbicara dengan data hanya memvonis tidak benar heran wartawan saat di konfirmasi.

Tim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *