• Sab. Apr 4th, 2026

‎Korban Dugaan Pengeroyokan di Tempat Kerja Cibitung Alami Luka Lebam dan Diduga Di-PHK Sepihak

ByAdmin

Mar 8, 2026

Kabupaten Bekasi – Aptvonline.com

Seorang pekerja berinisial M menjadi korban dugaan pengeroyokan di lingkungan tempat kerjanya pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jl. Diponegoro, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikologis. (Minggu, 08/03/2026).

‎Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku dikeluarkan dari pekerjaannya secara sepihak oleh perusahaan setelah kejadian tersebut.

‎Kronologi Kejadian

‎Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang menjalankan tugas rutin di tempat kerja.

‎Saat itu korban mendatangi seorang rekan kerja senior bernama Ferdian untuk meminta sebuah dokumen yang disebut sebagai surat fiklis.

‎Namun diduga terjadi kesalahpahaman komunikasi yang memicu perdebatan antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang berujung pada pemukulan terhadap korban.

‎Beberapa rekan kerja lain yang berada di lokasi, yakni Nanang dan Adi Bintang, awalnya disebut mencoba melerai pertikaian tersebut. Namun menurut pengakuan korban, situasi justru semakin memburuk.

‎Korban menuturkan bahwa kedua rekan kerja tersebut diduga ikut terlibat dalam aksi pemukulan terhadap dirinya.



‎“Saya meminta surat fiklis kepada Ferdian, tetapi karena kesalahpahaman dia menunjuk-nunjuk saya. Lalu terjadi saling dorong dan dia memukul saya. Saat saya hendak membalas, tiba-tiba Abi dan Nanang memegangi saya dan ikut memukul saya,” ungkap korban.

‎Akibat serangan tersebut, korban mengaku terjatuh setelah dipukul dan ditendang. Bahkan ia menyatakan sempat mendapatkan tendangan serta diinjak pada bagian kepala saat berada di lantai.

‎Peristiwa tersebut berlangsung singkat namun disebut berlangsung cukup brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

‎Dijemput Keluarga

‎Setelah kejadian, petugas keamanan (security) di lokasi kerja segera menghubungi orang tua korban agar datang menjemput korban dari tempat kerja.

‎Keluarga korban mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya dan berencana menempuh jalur hukum terhadap para pelaku.

‎“Saya tidak pernah memukul anak saya sendiri, tetapi mereka dengan mudahnya mengeroyok bahkan menginjak-injak anak saya. Masalah ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujar orang tua korban dengan nada emosional.

‎Tinjauan Hukum

‎Secara hukum, tindakan pengeroyokan termasuk dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

‎Hal ini diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

‎Apabila tindakan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara.

‎Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama juga diatur kembali dalam Pasal 262.

‎Dari sisi ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang sah juga berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proses PHK harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk perundingan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja yang menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja juga berhak memperoleh perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja.

‎Keluarga Minta Penegakan Hukum
‎Korban dan pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas insiden tersebut dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Harapan kami para pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar pihak keluarga korban.

‎Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu keselamatan pekerja di lingkungan kerja, sekaligus dugaan pelanggaran hukum baik dari sisi pidana kekerasan maupun aspek ketenagakerjaan.

‎(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *