• Ming. Nov 30th, 2025

LP2CK, Minta Kajari Payakumbuh Usut Dana BOS SMKN.1 Guguk Dugaan Fiktif Laporan ARKAS SPjnya. 

Byadmin

Nov 10, 2025

Kota Payakumbuh,APTVONLINE.COM

Dunia Pendidikan kembali di guncankan oleh oknum yang korup dengan menggerogoti Korupsi APBN di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek pengadaan laptop chromebook.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia  tidak main-main dalam memberantas korupsi, hal ini  terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selakau Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN  tahun 2021/2022.

Sekarang tantangan ada pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengusut dugaan penyalagunaan dana BOSP di SMKN.1 Guguk yang di jabat oleh Kepsek SMKN.1 Guguk Antoni lebih kurang satu periode.

Dari hasil audit investigasi kami Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Ilham Salmi,SH mengatakan kepada wartawan (10/11/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMKN.1 Guguk pada tahun anggaran 2023 / 2024 sarat dengan fiktif penggunaan belanja BOSPnya,  yang terindikasi manipulatif, dengan jumlah siswa 1.220  orang tahap ke I laporan ARKAS SPjnya tegasnya sebagai berikut 2024 ;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 3.618.500

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 0

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 82.544.895

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 6.793.200

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 87.763.351

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 6.318.000

langganan daya dan jasa

Rp 62.870.975

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 7.404.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 45.350.000

pembayaran honor

Rp 334.473.755

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 102.750.000

Total Dana

Rp 739.886.676

Temuan investigasi laporan ARKAS BOSP SPjnya tahun 2024 di SMKN.1 Guguk terdapat laporan ARKAS BOSP SPjnya di duga manipulatif tahap ke II jumlah siswa 1.220 orang sebagai berikut;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 57.270.500

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 60.668.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 166.690.100

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 15.394.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 508.027.980

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 49.020.000

langganan daya dan jasa

Rp 67.421.244

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 166.081.400

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 88.635.000

pembayaran honor

Rp 64.796.600

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 2.224.500

pembayaran honor

Rp 237.700.000

Total Dana

Rp 1.483.929.324

Sambang Ilham Salmi, SH, membeberkan kepada wartawan, data yang kami miliki saat ini  berupa dokunen ARKAS, photo belanja dana BOSP di SMKN.1 Guguk tahun 2024 ujarnya.

Lanjutnya lagi (Ilham Salmi, SH-red) bahwa dengan bukti permulaan ini berupa berkas dokumen belanja BOSP tahun 2023/2024 di SMKN.1 Guguk, sarat dengan kecurangan dan manipulatif SPjnya.

Kami LP2CK meminta Kajari Payakumbuh agar segera memeriksa oknum Kepsek SMKN.1 Guguk beserta bendaharanya yang saat ini menjabat, agar di audit laporan SPjnya, yang sarat dugaan penyalagunaan dana BOS yang tumpang tindih SPjnya. Dari Kemendikbud dan Ristek serta perdagangan seragam sekolah setiap tahun saat PPDB.

Kita juga minta penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Usut dugaan pungli uang yang berkedok komite di sekolah SMKN .1 Guguk, dan sewa kantin yang di tarik oleh sekolah setiap tahun. 

Lalu adanya informasi, dugaan penerimaan diskon dari belanja SIPLah, atau fee (gratifikasi) dari vendor penyedia barang dan jasa, baik belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan yang sarat dengan manipulatif  ungkap Ilham Salmi kepada wartawan dengan tegas.

Tim/Red

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *