Jakarta,APTVONLINE.COM
15 Oktober 2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap penayangan konten dalam program “Xpose Uncensored” di Trans 7 yang ditayangkan pada tanggal 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut, khususnya yang memuat narasi dan visualisasi terkait Pondok Pesantren Lirboyo dan lingkungan pesantren secara umum, dinilai telah mencederai martabat kiai, santri, dan institusi pesantren sebagai pilar pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia.
​
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa konten yang disiarkan, terutama dengan judul dan narasi yang bernuansa provokatif dan cenderung menghakimi, telah melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.
​Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. MUI menilai tayangan tersebut tidak hanya tidak akurat dalam menggambarkan realitas kehidupan pesantren yang beragam, tetapi juga menunjukkan keteledoran fatal dalam riset dan verifikasi data, yang berujung pada penyebaran disinformasi dan stigma negatif. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa dan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter moral dan spiritual umat.
2. Kami menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans 7, namun kami memandang bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup. Kami menuntut Trans 7 untuk:
– Melakukan pernyataan maaf terbuka secara masif melalui berbagai platform siaran mereka, bukan hanya kepada Pesantren Lirboyo secara spesifik, tetapi kepada seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia yang merasa dirugikan.
– Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas produksi dan penayangan konten bermasalah tersebut.
3. MUI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera:
– Melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap Trans 7. Sanksi ini penting sebagai upaya menjaga kualitas dan moralitas siaran publik.
– Mengawasi dan memastikan pembinaan etika jurnalisme dan penyiaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Narasi yang berpotensi memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat, apalagi lembaga keagamaan, harus dihentikan.
4. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar pesantren, santri, alumni, dan simpatisan, untuk :
– Tetap menjaga kondusifitas dan ketenangan di tengah gelombang kekecewaan. Memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga-lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku.
– Menghindari tindakan anarkis atau upaya main hakim sendiri adalah sikap yang bijak dan mencerminkan akhlak santri.
5. ​MUI mendorong seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk lebih banyak memproduksi dan menayangkan konten yang bersifat edukatif, inspiratif, dan faktual mengenai kehidupan dan kontribusi pesantren. Media seyogyanya menjadi mitra dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan sebaliknya.
​Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua.
​Wassalam,
Zainut Tauhid Sa’adi
Wakil Ketua Wantim MUI
(Tim/red)