• Sel. Feb 3rd, 2026

Penyidik Polda Kalbar Respon Laporan LSM Somasi Dugaan Pangkalan Bodong LPG 3 kg Bersubsidi Di Kabupaten Sintang. 

Byadmin

Feb 2, 2026

Sintang,Kalbar,APTVONLINE.COM

Laporan LSM Somasi yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 17 Januar 2026, adanya dugaan pangkalan bodong LPG 3 kg bersubsidi yang disalahgunakan dalam penyaluran nya oleh perusahaan agen sebagai penyalur ke pangkalan mendapat respon, sehingga tim Polda Kalbar dari informasi yang diperoleh turun langsung ke kabupaten Sintang pada tanggal 29 Januari 2026.

Tim Polda Kalbar langsung ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Sintang untuk mengambil data dan juga telah menemui pimpinan perusahaan agen penyalur yang sudah menunggu di Kantor Disperindagkop Sintang, hal tersebut diakui salah satu Perusahaan agen penyalur LPG 3 kg yang ada di kabupaten Sintang.

“Ya kami sudah ditanya oleh tim Polda Kalbar beberapa hari lalu di kantor Disperindagkop Sintang, sambil menanyakan aktivitas penyaluran gas elpiji bersubsidi ke masyarakat,” ujar salah satu agen yang namanya tidak mau ditulis. 

Sementara itu Arbudin ketua LSM Somasi menyampaikan bahwa laporan resmi di Ditreskrimsus Polda Kalbar adanya aktivitas penyaluran gas elpiji ke masyarakat yang tidak wajar, serta adanya dugaan pangkalan bodong alias fiktif agar segera ditindaklanjuti dan perlu segera ambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ujarnya. Senin (1/2/2026) 

“Laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar adalah hasil investigasi langsung dilapangan oleh LSM Somasi dan Tim Investigasi yang menemukan fakta mengejutkan banyaknya Pangkalan Bodong LPG 3 kg bersubsidi alias fiktif di kabupaten Sintang, data ini diambil dari data Pertamina dan dicocokkan langsung di lapangan oleh tim investigasi tetapi ternyata pangkalan LPG yang disebutkan tersebut hampir 60% tidak ada pangkalannya alias bodong, dan hnya sedikit yang beroperasi”, ujar Arbudin 

LSM Somasi dan tim investigasi juga mendapati data Pertamina bahwa penyaluran normal dan selalu di suplai melalui Perusahaan Agen Elpiji, tetapi di pangkalan berkurang bahkan kesulitan bagi masyarakat untuk memperoleh gas elpiji, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar yang biasanya 20 ribu rupiah menjadi 40 ribu sampai 60 ribuan dipasaran dan kios-kios atau warung.

LSM Somasi dan tim investigasi berterima kasih atas respon tim penyidik Polda Kalbar yang telah datang ke Sintang untuk mulai mengumpulkan data-data sebagai bahan penyelidikan tahap awal, yang diduga adanya penyimpangan dalam penyaluran gas elpiji bersubsidi ke masyarakat dan juga adanya penyalahgunaan maupun dugaan penggelapan gas elpiji bersubsidi oleh Perusahaan Agen maupun adanya pangkalan bodong yang bisa masuk ancaman pidana, sedangkan untuk ijin usaha kemungkinan dicabut oleh pemerintah, ujar Arbudin ketua LSM Somasi.

Menurut Arbudin bahwa laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar merupakan hasil investigasi langsung dilapangan dan surat keterangan beberapa kepala desa yang menyatakan tidak ada pangkalan di desanya, tapi fakta data Pertamina bahwa ada pangkalan ditempat tersebut, sesuai dengan data Perusahaan Agen Elpiji, yang tidak pernah disalurkan, jadi kemana larinya, ujarnya.

Arbudin juga mengungkapkan bahwa banyak toko-toko yang menjual gas LPG bersubsidi dengan jumlah tabung gas luar biasa banyaknya dan sampai ratusan tabung gas yang sudah menyamai pangkalan resmi sebenarnya toko tersebut bukan Pangkalan resmi. “nah ini sudah jelas-jelas melanggar aturan bahwa barang bersubsidi dari pemerintah tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi harganya sudah diluar HET, kalaupun toko atau warung yang ingin menjual gas LPG bersubsidi harus menjadi sub pangkalan dengan kenaikan harga 10 persen dari pangkalan, misal dari pangkalan harga 20 ribu rupiah maka sub pangkalan menjual 22 ribu rupiah”, ujar Arbudin.

Berikut adalah sanksi hukum dan konsekuensi yang menjual gas LPG 3 kg tanpa izin serta melakukan penyimpangan distribusi nya 

1. Sanksi Pidana dan Denda (Undang-Undang Migas & Cipta Kerja) dapat dijerat dengan sanksi pidana berat karena menyalahgunakan barang bersubsidi, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): 

Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun.

Denda: Maksimal Rp60 miliar. 

2. Tindak Pidana Khusus

Jika menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan, pihak Kepolisian (Polri) akan menindak tegas, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. 

3. Sanksi Administrasi

Bagi pangkalan resmi yang terbukti memasok gas ke pengecer ilegal (bukan pangkalan/agen), Pertamina akan memberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan. 

4. Kebijakan Baru Per 1 Februari 2025 

Wajib Pangkalan: Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg wajib terdaftar sebagai pangkalan resmi atau sub pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar/elpiji tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4-6 tahun dan denda paling tinggi Rp40-60 miliar.

Pasal 55: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga elpiji bersubsidi (seperti mengoplos/menimbun) dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengoplos LPG 3 Kg: Pelaku pengoplosan (memindahkan isi tabung 3kg ke tabung 12kg/50kg) dapat dikenakan pasal berlapis dengan pidana penjara dan denda yang berat.

(Tim/red) 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *