KOTA BEKASI, – Aptvonline.com
Sebuah kontrakan berlokasi di Jl. Pahlawan No. 76A, RT 07/RW 04, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah diberitakan di beberapa media sebagai tempat yang diduga digunakan untuk kumpul kebo dan praktik prostitusi dengan sistem open booking online (BO). Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah dan menginginkan penanganan segera dari pihak berwenang. ( 14 MARET 2026 )
Tim telah melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik kontrakan bernama Ida melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihaknya. Kondisi tersebut membuat muncul dugaan bahwa pemilik kurang memperdulikan aktivitas yang terjadi di kontrakan yang memiliki sekitar 50 unit kamar miliknya.
Selain itu, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat apakah ada oknum aparatur penegak hukum (APH) yang membekali atau melindungi tempat tersebut sehingga aktivitas yang diduga tidak terganggu. Perlu dicatat bahwa dugaan ini masih bersifat spekulatif dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang ditemui beberapa hari lalu, menyampaikan kekecewaannya kepada RT setempat. “Saya kecewa dengan pak RT, kenapa adanya aktivitas open BO dibiarkan saja di kampung ini. Apakah RT sudah mendapatkan uang dari pemilik kontrakan agar tidak mempermasalahkan aktivitas tersebut?” ujarnya dengan nada kesal.
Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu pernah terjadi penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Kota Bekasi di salah satu kamar kontrakan yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Lima orang terkait dalam penggerebekan tersebut telah dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
“Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pemilik kontrakan yang seolah-olah tidak peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Kemungkinan besar data penghuni kontrakan belum tercatat dengan baik oleh pemilik maupun RT setempat. Bayangkan saja jika ada buronan yang tinggal di sana, bagaimana dengan keamanan kita sebagai warga sekitar?” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas yang diduga merupakan perbuatan maksiat tersebut jika terbukti benar dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal-pasal Hukum yang Relevan
- Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (WKUHP): Mengatur tentang siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 506 WKUHP: Mengatur tentang muncikari atau orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 bulan atau 1 tahun bagi pelaku kumpul kebo atau hubungan seksual di luar perkawinan. Besarnya ancaman pidana ditentukan berdasarkan skala dan frekuensi perbuatan.
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Sering digunakan untuk menjerat pihak yang mempromosikan atau menyebarkan konten melanggar kesusilaan, termasuk terkait prostitusi online, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak yang Berpotensi Terjerat Proses Hukum
- Pemilik kontrakan: Dapat ikut terseret jika terbukti telah membiarkan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas terlarang tersebut.
- Pengguna jasa dan pekerja seks komersial: Berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama berdasarkan Pasal 411 KUHP Baru.
- Oknum yang membekali/melindungi: Jika dugaan terbukti, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang mengatur tentang pelanggaran tugas jabatan aparatur penegak hukum.
Tim telah berkoordinasi untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut dalam waktu dekat kepada beberapa dinas terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Bekasi, Dinas Ketahanan Keluarga Kota Bekasi, serta Polres Metro Kota Bekasi. Tujuan konfirmasi tersebut adalah untuk mengklarifikasi perkembangan penanganan dan langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas yang terjadi di kontrakan tersebut.
Kepala Kelurahan Duren Jaya, yang juga dihubungi untuk mendapatkan tanggapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat informasi terkait dan akan segera melakukan verifikasi lapangan bersama RT/RW setempat serta pihak kepolisian. “Kita tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas terlarang yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan segera lakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujarnya secara singkat.
Masyarakat setempat berharap kampung mereka tidak dijadikan tempat untuk perbuatan maksiat. Mereka juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan hukum, serta memanggil pemilik kontrakan untuk memberikan klarifikasi dan bersama-sama membuat langkah antisipasi agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
