KOTA BEKASI, – Aptvonline.com
Sebuah toko di Jalan Pasar Kecapi, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga kuat menjual obat-obatan ilegal golongan G (obat keras). Lokasi yang tak jauh dari beberapa sekolah di sekitarnya membuat masyarakat khawatir, sementara hingga kini pelaku belum mendapatkan penindakan hukum. Sabtu, ( 28 FEBRUARI 2026 )
Tim menerima aduan dari seorang warga yang hanya mau dikenal dengan inisial “O”. Menurutnya, toko yang mencurigakan tersebut telah lama menjadi perhatian karena cara beroperasinya yang tidak biasa.
“Di dekat rumah saya ada sebuah toko yang selalu buka dengan celah kecil saja. Sering sekali dikunjungi anak muda yang hanya tinggal sebentar lalu langsung pergi. Dari cara bertransaksinya, saya menduga mereka membeli obat-obatan terlarang,” ujar O saat ditemui di kediamannya, Sabtu siang.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa orang muda terlihat sedang melakukan transaksi di depan toko yang tidak memiliki nama jelas. Setelah mereka selesai bertransaksi, tim mendekati salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan namanya untuk mengetahui barang yang dibelinya.
“Saya habis beli tramadol, 20 ribu rupiah untuk lima butir,” ungkap pria muda tersebut sambil menunjukkan kemasan kecil yang diduga berisi obat tersebut.
Tim kemudian mendatangi toko dan bertanya kepada penjaga mengenai identitas pemilik serta izin usaha yang dimiliki. Namun, penjaga toko tidak dapat memberikan informasi rinci terkait pemiliknya.
“Saya baru bekerja beberapa minggu ini, lupa nama bosnya. Tapi kalau ada keperluan bisa hubungi orang yang mengkoordinir, namanya Juandar,” kata penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya.
Peraturan yang Mengatur Penjualan Obat Golongan G
Penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Obat golongan G termasuk dalam kategori obat keras berbahaya, seperti tramadol dan trihexyphenidyl, yang hanya boleh diberikan dan digunakan dengan resep dokter resmi. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berat berdasarkan dua pasal utama:
1. Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023
Mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki izin edar. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023
Melarang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah, termasuk pengedaran obat keras (golongan G). Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang diperoleh, penjualan obat golongan G ilegal di lokasi tersebut berpotensi dijerat berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023.
Masyarakat Khawatir Dampak pada Anak-anak
Kedekatan lokasi toko dengan beberapa sekolah di kawasan Jatiwarna membuat masyarakat sekitar merasa khawatir. O mengaku telah melihat beberapa kali anak muda yang tampak masih sekolah datang ke toko tersebut.
“Saya sangat khawatir jika anak-anak di lingkungan ini terjerumus mengonsumsi obat-obatan tersebut. Jarak dari rumah dan sekolah ke toko sangat dekat, jadi mereka bisa saja mudah mengaksesnya,” ucap O dengan prihatin.
Ia berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi, dapat segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami berharap mereka bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan membiarkan bahkan melindungi para pelaku penjualan obat ilegal,” harap O.
Tim telah melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan dinas kesehatan terkait untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
( RED )
