KOTA BEKASI – Aptvonline.com
Rabu, 21 Januari 2025
Merajalela operasional toko yang menyamar sebagai distro pakaian dan topi di Jalan Cipendawa Lama RT.003/RW.007, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, semakin mengkhawatirkan publik. Lokasi tersebut dipergunakan untuk menjual obat golongan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) Tipe G secara terang-terangan, namun hingga kini belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Obat-obatan yang diperdagangkan di lokasi tersebut di antaranya Tramadol, Xymer, dan Three X – jenis obat yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dampak nyata dari peredaran obat ilegal ini telah terlihat: satu tahun lalu, seorang siswa SMP di wilayah sekitar mengonsumsi 10 butir Tramadol di kamar mandi sekolah hingga tak sadarkan diri. Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang.
Selain itu, berdasarkan informasi dari warga sekitar, terdapat dugaan hubungan antara aktivitas penjualan obat ilegal ini dengan peningkatan kasus kriminal di wilayah tersebut, seperti pencurian dan tawuran antar pemuda.
Tim liputan Aptvonline.com melakukan verifikasi langsung dengan beberapa warga sekitar. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan terhadap toko tersebut.
”Awalnya saya pikir itu toko distro biasa, tapi saya perhatikan orang yang datang tidak pernah membawa bungkusan pakaian atau topi setelah keluar dari sana. Saya sudah melaporkan ke RT setempat, yang menyatakan akan meninjau lokasi, namun hingga saat ini toko tersebut tetap beroperasi,” katanya.
Tim juga melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Setelah melakukan observasi dan pemeriksaan awal, ditemukan bahwa toko tersebut memang menjual obat golongan Tipe G tanpa resep dokter dan izin yang sah. Ketika ditanya mengenai kepemilikan toko, penjaga yang ditemui menyampaikan: “Toko ini milik pak Daud.
Nama Daud dikenal di kalangan media sebagai sosok yang diduga menjadi pengurus utama jaringan penjualan obat ilegal golongan Tipe G yang menjangkau wilayah Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Ada dugaan kuat bahwa para pelaku mendapatkan dukungan dari pihak yang memiliki pengaruh, sehingga mereka semakin berani melakukan aktivitas terlarang. Namun hal ini masih perlu konfirmasi resmi dari pihak berwenang dan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir.
Berdasarkan Peraturan Hukum
Penjualan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk. Sementara Pasal 197 UU yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Masyarakat mengajak seluruh elemen APH, mulai dari Polsek Rawalumbu hingga Polres Metro Bekasi Kota, untuk mengambil tindakan tegas dan objektif tanpa pandang bulu. Langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga generasi muda dari pengaruh zat berbahaya yang dapat merusak masa depan.
( Red )
Toko Obat Ilegal di Bekasi Terus Beroperasi, Kasus Anak SMP Terkena Dampak Jadi Peringatan
