BEKASI, 05 MARET 2026
Sebuah toko yang diduga menjual obat golongan G secara ilegal di Jalan Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali beraktivitas setelah dikabarkan akan ditutup seluruhnya. Keberadaan toko ini menjadi kekhawatiran masyarakat, terutama orang tua yang takut anak-anaknya mengonsumsi obat terlarang tersebut.
Warga dengan inisial K mengaku telah melihat toko tersebut berjualan lagi.
“Toko di dekat rumah saya sudah buka kembali. Saya khawatir anak saya membeli dan mengonsumsi obat-obatan itu lagi,” ujarnya kepada tim yang melakukan pengecekan lokasi berdasarkan laporannya.
Sesampainya di lokasi, penjaga toko yang enggan menyebutkan namanmya tidak dapat memberikan informasi mengenai pemilik toko. “Saya cuman jaga bang, gak tau punya siapa,” Ujarnya
Dampak Bahaya Obat Golongan G Ilegal
Mengonsumsi obat golongan G secara berkepanjangan dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari halusinasi, overdosis, hingga menyebabkan kematian. Selain itu, banyak kasus kriminal seperti pencurian dan tawuran diduga berkaitan dengan pengaruh obat-obatan ilegal tersebut.
Dasar Hukum dan Ketentuan Penjualan
Menurut peraturan yang berlaku:
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta memiliki izin edar.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Jika obat masuk dalam daftar kedua peraturan ini, pengaturannya lebih ketat.
- Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993: Menetapkan kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep; selain itu wajib memiliki resep dokter.
Obat golongan G termasuk obat keras yang hanya boleh dijual oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi lainnya. Toko obat tidak diperbolehkan menjualnya, dan penjualan wajib disertai resep dokter asli.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran aturan penjualan obat tanpa izin atau resep dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023:
- Pasal 435: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau tanpa izin.
- Pasal 436: Mengatur sanksi bagi yang melakukan peredaran obat tanpa keahlian dan kewenangan.
Masyarakat berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum lainnya dapat menjalankan tugas secara profesional, menindaklanjuti setiap pelanggaran tanpa memandang latar belakang pihak yang bersangkutan.
( RED )
