• Sel. Feb 3rd, 2026

Toko Obat Ilegal di Jalan Cipendawa Lama Kembali Buka, Menyamar Jadi Distro – APH Diminta Tindak Tegas

ByAdmin

Jan 28, 2026

(Kelanjutan berita tanggal 21 Januari 2026 dengan judul “Toko Obat Ilegal di Bekasi Terus Beroperasi, Kasus Anak SMP Terkena Dampak Jadi Peringatan”)

‎Tim awak media kembali mendatangi lokasi toko obat ilegal yang berada di Jalan Cipendawa Lama RT.003/RW.007, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk memastikan tindakan yang diambil oleh aparatur penegak hukum (APH), khususnya Polres Metro Bekasi Kota. ( Kamis, 29 Januari 2026 )


‎Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan warga sekitar untuk mengetahui aktivitas toko tersebut.

‎” Toko itu sempat tutup dua sampai tiga hari, tapi sekarang sudah buka lagi,” ujar salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya.

‎Fakta menunjukkan bahwa meskipun link berita sebelumnya telah dikirimkan kepada Kanit Narkoba Polres Kota Bekasi, toko tersebut tetap beroperasi dan menjual obat ilegal tanpa resep dokter dengan leluasa, seolah-olah kebal hukum. Hal ini mengangkat pertanyaan tentang kinerja APH dalam menindak pelaku perdagangan obat ilegal. Apakah perlu menunggu korban baru muncul sebelum tindakan tegas diambil?

‎Sebelumnya, pada tahun 2025, seorang siswa SMP menjadi korban akibat mengonsumsi obat ilegal jenis Tramadol. Kabarnya, sebelum jam pelajaran dimulai, korban meminum 10 butir Tramadol dan kemudian ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi. Di sebelahnya juga ditemukan bekas bungkus obat tersebut. Kejadian itu membuat guru dan orang tua siswa lain khawatir akan penyebaran penggunaan obat terlarang di kalangan anak muda.

‎Meski sempat ditutup selama beberapa bulan, toko tersebut kini kembali beraktivitas dengan modus baru. Ia tidak lagi beroperasi sebagai apotik, melainkan menyamar sebagai toko penjual baju dan topi gaya distro.

‎Berdasarkan peraturan hukum, penjualan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter termasuk pelanggaran berat. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, Pasal 197 UU yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

‎Diharapkan APH segera mengambil tindakan tegas untuk menutup toko obat ilegal tersebut. Perdagangan obat ilegal tidak hanya merusak masa depan generasi muda bangsa, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *