• Ming. Nov 30th, 2025

Toko Obat Tipe G Marak di Pedongkelan Cengkareng: Diduga Keterlibatan Aparat Penegak Hukum?

Byadmin

Nov 4, 2025

Cengkareng,APTVONLINE.COM


Di tengah hiruk-pikuk Jl. Pedongkelan Raya, RT.12/RW.13, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730 di sudut jalan yang seolah terlupakan oleh pemerintah, tersembunyi sebuah warung kecil yang sebenarnya adalah tempat jual beli obat ilegal tipe G.

Awak media, dalam upaya investigasi, menemukan tempat tersebut di daerah Pedongkelan. Di dalam ruangan yang sempit dan berdebu, aroma obat-obatan ilegal terpampang di meja etalase toko dengan diselipkan beberapa produk kosmetik, mengingatkan pada keberadaan barang-barang yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.

Penjaga warung, seorang pria tanggung dengan wajah kusam dan matanya yang tajam, tampak tidak terlalu terkejut ketika awak media mendatangi buru buru menutup toko dengan alasan waktunya tutup.

Ia hanya tersenyum sambil berkata, “Maaf bang sudah tutup dan uangnya pun sudah langsung di setorkan ke Bos.

Suaranya terdengar datar, seolah ia sudah terbiasa dengan situasi ini.

Namun, ketika ditanya tentang siapa bosnya”. Dengan terburu-buru menyebutkan nama Nadar”. Bang ucap sipenjaga toko.

Kembali awak media menanyakan keterlibatan aparat penegak hukum, ia tiba-tiba berubah. Matanya menyipit, dan suaranya berubah lebih tajam.

“Kalau abang mau lapor silahkan aja lapor bang, nanti juga kita buka lagi bang,” Bos punya 8 toko udah pasti koordinasi dengan polsek serta Polres”. ujarnya dengan nada menantang.

Seolah ia ingin menunjukkan bahwa ia tidak takut, bahkan mungkin sudah terbiasa dengan keberadaan pihak berwajib di sekitarnya.

Ia kemudian menyebutkan Hariyadi (Nama Inisial), panit Polsek Cengkareng, sebagai pihak yang terlibat. “Kita sudah setoran kordi bang sama Polsek Cengkareng, Bahkan ke Polres pun sampai.

Jadi ya kita anteng anteng aja jualannya bang,” ujarnya sambil menggerakkan tangan seperti mengusir sesuatu yang tidak bisa dihilangkan.
Kata-katanya seolah memperkuat dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat dalam bisnis ini.

Meski tidak ada bukti langsung, keberadaan nama Hariyadi (Nama Inisial) sikap penjaga yang menantang membuat kecurigaan semakin menggelora.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus obat ilegal di Pedongkelan Cengkareng memicu kecurigaan yang semakin dalam.

Saat awak media kembali menelusuri sumber dari Masyarakat sekitar, memang tempat itu sering didatangi anak anak muda bang”. Sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Penyalahgunaan dan peredaran tramadol tanpa resep dokter di Indonesia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) dan dapat dikenakan pasal-pasal pidana yang berat.

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal ini mengancam produsen atau pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 (sebelumnya): Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu.

Tramadol dikategorikan sebagai obat keras, bukan narkotika, sehingga penegakan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Namun, sanksi yang diberikan sangat tegas, terutama bagi pengedar tanpa izin yang sah.
Perlu transparansi dan tindakan nyata dari pihak berwajib, agar kepercayaan masyarakat tidak hancur. Karena di balik warung kecil yang tersembunyi, ada kejahatan yang mengancam kesehatan dan masa depan masyarakat.

Diminta Paminal Polda Metro Jaya segera turun tangan dimana keterlibatan oknum anggota polri yang melegalkan peredaran obat keras tipe G yang merusak tunas muda harapan bangsa.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *