• Kam. Jan 15th, 2026

HAK JAWAB REDAKSI

Byadmin

Des 29, 2025

Bekasi,APTVONLINE.COM

Terkait Berita: “Di duga samakan pers dengan ormas, Kepala SMA N 5 Bekasi tuai protes dari media Narasi nusantara” (Tayang 5 Desember 2025).

Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers, berita tersebut dinyatakan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Pemberitaan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait prinsip verifikasi dan akurasi.

Klarifikasi SMA Negeri 5 Bekasi (Pengadu)

Proses Jurnalistik: Redaksi tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 5 Bekasi sebelum berita ditayangkan.

Sumber Informasi: Berita tersebut hanya bersumber dari satu pihak, yaitu Pemimpin Redaksi Media Narasi Nusantara, tanpa adanya kutipan langsung dari Kepala SMA Negeri 5 Bekasi.

Kebenaran Informasi: Informasi mengenai pernyataan Kepala Sekolah yang diduga menyamakan pers dengan ormas hanya berdasarkan keterangan pihak lain dan bersifat tidak pasti.

Dampak: Pengadu menyatakan bahwa isi berita tersebut merugikan nama baik serta reputasi lembaga.

Tindak Lanjut Redaksi
Sesuai dengan keputusan Dewan Pers, kami melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Memuat Hak Jawab ini secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak Pengadu.

Menautkan Hak Jawab ini pada berita awal yang diadukan agar masyarakat pembaca mendapatkan informasi yang berimbang.

Melaksanakan rekomendasi Dewan Pers terkait proses pendataan perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Catatan Redaksi:

Dewan Pers menilai berita awal yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pemuatan Hak Jawab ini merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(tim/red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *