• Ming. Jul 26th, 2026

Diduga kuat pengawas dari SPBU 24. 307. 128 Terlibat Dalam sindikat permainan mobil pelangsir Mafia Solar Subsidi di wilayah Betung Lintas Timur

ByAdmin

Jul 22, 2026

Aptvonline.com – BETUNG – BANYUASIN – SUMSEL (22/07/2026) –

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Banyuasin semakin mengkhawatirkan. Kendati aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.,menutup mata terhadap sindikat mafia solar subsidi yang jelas-jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat tersebut.

Temuan Dilapangan: Modus Plat Palsu dan Barcode Ganda Berdasarkan investigasi tim awak media pada Rabu (22/07/2026), sebuah mobil Toyota kijang kapsul berwarna Merah dan biru dengan nomor polisi BG 1199 UR (diduga kuat plat palsu) tertangkap basah sedang melakukan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 24.307.128, Jl. Raya Palembang – Jambi No.Km 67, Taja Jaya Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30958

Dalam pengakuan mengejutkan di lokasi, sopir Kijang berinisial ‘B’ membeberkan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan milik seorang berinisial ‘D’, yang diduga kuat merupakan bos dari mobil pelangsir tersebut.

“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor plat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 24.307.128”, ungkap sang sopir dengan gamblang. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu per ton solar yang berhasil dikumpulkan.

Modus Operandi yang Terorganisir
Sindikat ini diketahui menggunakan Toyota Kijang Kapsul yang telah di modifikasi Tangki ny. Setelah tangki penuh, solar tersebut dibawa ke gudang penimbunan yang telah ditentukan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan menggonta-ganti identitas kendaraan (plat dan barcode) guna menghindari deteksi sistem Pertamina.

Kepemimpinan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.,Dipertanyakan Keluasaan gerak sindikat pimpinan Inisial ‘D’ ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di Polres Banyuasin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan yang konkret dari AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., untuk memberantas mafia yang sudah menggurita hingga ke seluruh Kec. Betung, Kab. Banyuasin ini.

Dan diduga kuat pengawas SPBU 24.307.128, Jl. Raya Palembang – Jambi No.Km 67, Taja Jaya Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30958 Ikut terlibat dalam sindikat permainan penimbunan Bahan Bakar minyak Solar Subsidi tersebut.

Desakan Kepada Kapolda SUMSEL
Melihat kebuntuan di tingkat Polres, publik kini mendesak Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., untuk segera turun tangan. Kapolda diharapkan melakukan bersih-bersih internal dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat sebagai dalang di balik sindikat ini.

Diminta Ketua BPH MIGAS Wahyudi Anas melakukan tindakan tegas dan mencopot ijin SPBU 24.307.128, Jl. Raya Palembang – Jambi No.Km 67, Taja Jaya Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30958, yang jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap bahan bakar Bio Solar Subsidi.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mampukah jajaran Polda Sumsel dan Polres dan polsek Betung,Banyuasin membuktikan integritasnya untuk menindak mafia Solar Subsidi yang sangat meresahkan di masyarakat, ataukah mafia solar akan terus berjaya di atas penderitaan rakyat Betung,Banyuasin?

(Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *