• Sen. Mei 25th, 2026

‎Transaksi Obat Keras Ilegal Kembali Marak di Bekasi, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas‎

ByAdmin

Mei 23, 2026

Kota Bekasi – Aptvonline.com

‎Peredaran obat keras golongan G diduga kembali marak di wilayah Kota Bekasi. Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Caringin, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal.

‎Temuan tersebut berawal saat tim awak media melintas di lokasi dan mendapati banyak kendaraan roda dua terparkir di bahu jalan. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan hingga tim mencoba menggali informasi dari salah seorang pria yang baru keluar dari area tersebut.

‎Pria yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku baru membeli obat.
‎“Habis beli obat bang,” ujarnya singkat sambil terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi.

‎Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media kemudian melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai pembeli.

‎Di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, tim mendapati seorang pria muda mengenakan pakaian merah sedang memegang uang dan kantong plastik hitam di bawah meja yang diduga berisi obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer.


‎Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan dengan modus cash on delivery (COD). Penjual yang identitasnya belum diketahui mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, kemudian kembali beroperasi pada pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Aktivitas tersebut dinilai berlangsung secara terang-terangan dan terkesan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Padahal, pemerintah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah berulang kali menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal hingga ke akar-akarnya. Namun, praktik serupa diduga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.

‎Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku mulai curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut karena banyaknya orang yang datang dan pergi dalam waktu singkat.

‎“Awalnya saya kira hanya tempat nongkrong biasa. Tapi makin lama yang datang semakin banyak. Mereka datang sebentar lalu pergi dengan terburu-buru.
‎ Saya baru sadar beberapa bulan terakhir aktivitasnya seperti itu,” ujarnya.

‎Warga tersebut juga mengaku pernah melaporkan aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat ilegal itu kepada pihak lingkungan setempat. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan nyata.

‎“Saya sudah mencoba melapor ke RT setempat, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Sebelumnya juga pernah ada penggerebekan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP di area sekitar sini, tapi anehnya aktivitas seperti ini masih tetap berjalan,” tambahnya.

‎Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

‎Selain itu, Pasal 436 juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik produksi maupun distribusi sediaan farmasi, termasuk obat keras golongan G. Sementara Pasal 145 menegaskan bahwa praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi.

‎Tramadol dan Hexymer sendiri termasuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan karena memiliki efek terhadap sistem saraf pusat. Peredaran bebas obat-obatan tersebut di luar fasilitas kesehatan resmi dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

‎Selain dapat dijerat dengan UU Kesehatan, pelaku penjualan obat berbahaya secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Warga menilai penindakan serius diperlukan guna melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan.

‎( Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *