• Sel. Feb 3rd, 2026

Diduga Pembiaran Gudang Solar Ilegal Sudah Kerjasama Oknum APH

ByAdmin

Jan 29, 2026

Banten – Aptvonline.com

Sebuah gudang di Kedaung Bar., Kec. Sepatan Tim., Kabupaten Tangerang, Banten
Di duga kuat menjadi tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar.

Kamis 29 Januari 2025 pukul 20:00 WIB. saat tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut nampak banyak drigen berserakan drum dan kempu yang di duga kuat untuk tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar

Modus penimbunan menggunakan mobil Box yang sudah dimodifikasi tankinya yang di salurkan ke dalam boks yang sudah berisikan kempu.

Hal ini tentunya menjadi tanda-tanya besar, akankah aktifitas itu benar-benar tidak terendus oleh APH atau, malah justru dibekingi oleh oknum APH yang ikut andil dalam bisnis ilegal tersebut?

Warga sekitar pun banyak yang bungkam ketika dimintai keterangan terkait aktifitas ini, mereka seakan-akan “takut buka mulut” untuk menyampaikan fakta yang terjadi. Tim media pun akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata, sangat mencengangkan, hal ini memang sudah berjalan dengan sangat rapih dan terkoordinir.

Kita memahami para pelangsir solar tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum, dimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,

Minta Kapolres Tangerang Kota (Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.IK, MSi), dan juga unit Tipidter Polres Tangerang Kota hendaknya ini menjadi perhatian dan atensi lebih, akankan bisnis ilegal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas? Atau akan bermunculan asumsi liar bahwa, kepolisian pun sudah mendapatkan “jatah kue” yang cukup sehingga menutup mata dari pelanggaran ini?

(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *