Sanggau, Kalimantan Barat – Aptvonline.com
Kelanjutan dari pemberitaan pada hari Kamis (19 Februari 2026) – Di tengah kelangkaan BBM di SPBU 64.785.13 yang berlokasi di Jalan Raya Sosok II Km 2, Desa Tanjung, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, ditemukan dugaan pelanggaran aturan dengan bebasnya pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dalam jumlah banyak.
Tim telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (20 Februari 2026) dengan Arif, manager SPBU tersebut, terkait kasus pengisian melalui jerigen. Saat ditanya mengenai saran agar praktik tersebut tidak terulang, Arif selaku manajer SPBU menyampaikan bahwa kepala desa sudah mengetahui kondisi ini dan bahkan menyarankan aktivitas pengisian BBM ke jerigen untuk warga.
Pengisian BBM subsidi (Pertalite/Solar) ke dalam jerigen di SPBU secara umum dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kecuali untuk kebutuhan khusus seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Dasar Hukum dan Pengecualian
- Dasar hukum larangan: Selain Perpres No. 191 Tahun 2014, juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pengecualian: Hanya diperbolehkan jika untuk kebutuhan usaha mikro, pertanian, atau perikanan dengan membawa surat rekomendasi resmi.
- Wadah yang diizinkan: Jerigen plastik dilarang karena berisiko kebakaran atau listrik statis; wajib menggunakan jerigen berbahan logam sesuai standar Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja (HSSE).
Modus Pelanggaran dan Sanksi
Modus pelanggaran yang sering terjadi antara lain pengisian berulang, penggunaan jerigen tanpa surat resmi, pengisian ke kendaraan yang dimodifikasi, dan penjualan kembali oleh pengecer.
Bagi SPBU yang melayani tanpa surat resmi dapat dikenakan sanksi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sementara itu, pembeli atau penimbun BBM subsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001.
Penyalahgunaan BBM subsidi melalui jerigen sering menjadi penyebab kelangkaan dan antrean panjang di SPBU, serta merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan pasokan BBM subsidi secara layak.
Tim mengajak BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah kelangkaan BBM yang berulang di wilayah tersebut.
SPBU di Tanjung Sanggau Diduga Langgar Aturan, Pengisian BBM Subsidi ke Jerigen Bebas Dilakukan
