• Sen. Mar 2nd, 2026

Diduga Wajibkan Pembayaran Infaq Bulanan, MTSN 02 Bekasi Dituding Larang Siswa Ikuti Ujian – Peraturan yang Berlaku Tegas Larang Pungutan Tidak Sah di Sekolah Negeri

ByAdmin

Mar 2, 2026

KOTA BEKASI, – Aptvonline.com

Cahaya dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya potensi generasi muda tanpa beban finansial tak terduga, kembali tercoreng oleh kabar mengkhawatirkan dari salah satu madrasah negeri di Kota Bekasi. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 02 Kota Bekasi, yang berdiri tegak di lokasi strategis Jalan Pedurenan Nomor 10, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, kini berada di tengah badai dugaan kebijakan yang dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah sumber mengklaim bahwa sekolah tersebut diduga telah memwajibkan seluruh siswanya untuk membayar uang infaq secara berkala, bahkan sampai melarang mereka yang belum melunasi pembayaran tersebut untuk mengikuti Ujian Asesmen Madrasah (AM) – yang kini berperan sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) – serta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Senin, 2 Maret 2026.

Dugaan Kebijakan dari Oknum Mantan Kepala Sekolah, Tetap Berlaku di Masa Kepemimpinan Baru

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim media, dugaan pungutan yang dipaksakan ini dikaitkan erat dengan oknum mantan kepala sekolah yang hanya dikenal dengan inisial “I”. Menurut informasi yang diperoleh, pihak tersebut diduga telah membuat kebijakan terkait pembayaran infaq sebelum akhirnya tidak lagi menjabat dan digantikan oleh Ibu Tri Wahyuni sebagai kepala sekolah baru.

Meski kepemimpinan telah berganti tangan, kebijakan pembayaran dana infaq tersebut tidak dihentikan dan masih berlaku hingga saat ini.

Hal ini membuat banyak orang tua siswa merasa kebingungan dan tidak nyaman, mengingat status sekolah sebagai lembaga negeri yang seharusnya tidak mengenakan biaya wajib untuk fasilitas pendidikan dasar dan ujian yang menjadi hak setiap peserta didik.

Kisah Aduan Orang Tua dan Keterangan Siswa: “Infaq Bulanan Rp80.000, Jadi Masalah Saat Ujian dan Naik Kelas”

Kasus ini pertama kali terungkap melalui aduan seorang orang tua siswa yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya demi menjaga privasi diri dan anaknya. Saat ditemui di lokasi dekat sekolah, orang tua tersebut dengan nada cemas menjelaskan bahwa pemberitahuan tentang pembayaran infaq diberikan sejak awal tahun ajaran, dengan pemberlakuan setiap bulan.

“Sekolah negeri kan seharusnya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi kami tidak mengerti kenapa harus ada pembayaran bulanan yang disebut infaq,” ujar orang tua tersebut.

Ia menambahkan, ” Mereka ga nagih cuman ngeri aja pas kenaikan. Bahkan ada kartu pembayaran yang diberikan, dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar honorer guru, sejak viral di media sosial mereka emang gak nagih, tapikan kita khawatir dengan anak kita.” Tambahnya

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media juga melakukan konfirmasi langsung dengan salah satu siswa MTSN 02 Bekasi. Siswa tersebut, yang juga tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa besaran infaq yang diminta adalah sebesar Rp80.000 setiap bulan.

“Kalau tidak memiliki bukti pembayaran atau kartu pembayarannya hilang, bisa minta dibuatkan lagi atau mengambil keterangan di bagian tata usaha sekolah,” ujar siswa tersebut dengan suara pelan.

Upaya Konfirmasi ke Pihak Sekolah: Petugas Keamanan Katakan Kepala Sekolah Tidak di Tempat

Untuk menyajikan berita secara seimbang dan objektif, tim media berusaha mendatangi kantor kepala sekolah MTSN 02 Bekasi pada sore hari yang sama dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Ibu Tri Wahyuni. Namun, saat tiba di lokasi, tim harus melalui prosedur pemeriksaan dan permintaan izin bertemu kepada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk utama sekolah.

“Beliau kayanya ada, sebentar saya lihat dulu kedalam ada apa,” ujar petugas keamanan tersebut saat menerima permintaan bertemu dari tim media. Setelah sekitar 15 menit menunggu di ruang tunggu depan kantor administrasi, petugas keamanan kembali menghampiri dan menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.

“Maaf ya, beliau lagi gak di tempat. Tadi sih ada di kantor, tapi gak tau kemana sudah pergi,” ujarnya dengan nada pasrah.

Hingga artikel ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan tanggapan langsung dari pihak sekolah – baik dari Ibu Tri Wahyuni sebagai kepala sekolah baru maupun dari oknum mantan kepala sekolah dengan inisial “I”. Upaya menghubungi melalui telepon juga belum mendapatkan respon apapun.

Peraturan yang Berlaku: Penggalangan Dana Harus Sukarela, Tidak Boleh Jadi Pungutan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia, penggalangan dana di satuan pendidikan negeri harus selalu berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan sebagai pungutan wajib yang dapat memaksa atau menghalangi hak siswa dalam mendapatkan pendidikan.

Pasal 10 ayat (2) dari peraturan terkait manajemen keuangan satuan pendidikan secara jelas menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan oleh pihak luar seperti masyarakat atau lembaga swasta, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua/wali murid atau siswa sendiri – tanpa ada ikatan apapun dan tidak boleh menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan atau kelulusan.

Selain itu, terdapat sejumlah peraturan menteri yang secara spesifik melarang pungutan tidak sah di sekolah negeri, antara lain:

  • Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menetapkan bahwa komite sekolah bertugas mengelola sumbangan masyarakat secara transparan dan tidak boleh menggunakan haknya untuk memaksakan pembayaran.
  • Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Menegaskan bahwa tidak ada biaya wajib yang boleh dikenakan pada saat penerimaan siswa baru atau selama masa pendidikan.
  • Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Kegiatan yang Didanai Dana Bantuan Operasional Sekolah: Menyatakan bahwa kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor tenaga kependidikan, harus dibiayai melalui BOS dan tidak boleh ditutupi dengan pungutan dari siswa.
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan Negeri: Memberikan pedoman jelas tentang cara menangani dan melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah negeri.

Dampak Hukum: Tindakan Memaksa Pembayaran Bisa Dikenai Ancaman Pidana

Dari sisi hukum, tindakan memaksa orang lain untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya menjadi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindakan pemaksaan atau paksaan terhadap orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, jika terbukti bahwa uang yang terkumpul dari dugaan pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau menyimpang dari tujuan yang seharusnya, kasus ini juga dapat dijerat dengan
pasal-pasal dalam

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan sanksi berat bagi siapa saja yang terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan.

Harapan untuk Penyelidikan Mendalam dari Kementerian Agama

Melihat kompleksitas kasus dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negeri, banyak pihak yang menginginkan adanya pengecekan mendalam dari Kementerian Agama sebagai instansi yang berwenang mengelola madrasah di Indonesia.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap kebenaran tentang dugaan pungutan tidak sah, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, juga diperlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Kementerian Agama terkait kelayakan kebijakan pembayaran infaq yang masih berjalan hingga kini.

Hal ini penting agar penyelesaian kasus dapat berjalan tepat sasaran, hak-hak siswa dapat terjamin, dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi atau pernyataan apapun baik dari Ibu Tri Wahyuni sebagai kepala sekolah MTSN 02 Bekasi maupun dari oknum mantan kepala sekolah dengan inisial “I”. Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan.

(Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *