BOGOR – Aptvonline.com
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Polsek Jonggol, Polres Bogor, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tertanggal 19 Desember 2025.
Pelapor, Marjuddin Nazwar, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat resmi bernomor B/95/XII/HUK.12.10/2025/Bidpropam, proses pemeriksaan atas laporan yang ia ajukan telah selesai dilaksanakan.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin telah dirampungkan dan dituangkan dalam berkas DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Disiplin),” ujar Marjuddin kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, Bidpropam Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas DP3D kepada Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan sidang disiplin serta informasi lanjutan, pelapor dapat melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Sipropam Polres Bogor Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, Bidpropam Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penegakan disiplin internal Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Marjuddin Nazwar berharap, proses penegakan disiplin ini dapat menjadi catatan penting sekaligus pembelajaran dan edukasi ke depan, sejalan dengan cita-cita Polri Presisi.
“Harapan kami, penanganan ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

