• Sel. Feb 3rd, 2026

Usut Tuntas Dugaan Manipulatif BOS di SMAN.10 Bekasi LIN Minta Kajari : Panggil Bendahara dan Kepseknya

ByAdmin

Feb 2, 2026

Kota. Bekasi – Aptvonline.com

Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi segera mengusut tuntas dugaan penyalagunaan dan kecurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMAN.10 Bekasi

Hal ini di sampaikan oleh Sekjen Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tommy A Langi kepada wartawan (02/02/26) dalam keterangannya ia meminta
segera ungkap dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan pendidikan atas nama komite di SMAN.10 Bekasi dengan dalih kekurangan dana BOS setiap tahun, hal ini bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larangan memungut dalam bentuk apapun ujarnya.

Sambung Tommy A Langi mengatakan, bahwa di sekolah SMAN.10 Bekasi juga menjadi ladang bisnis, berkedok koperasi menjual seragam sekolah setiap tahun saat PPDB, sementara Pemerintah sudah menetapkan seragam sekolah, yaitu tiga jenis Putih abu-abu, Pramuka dan Olahraga berdasarkan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam lalu di tambah pihak sekolah membuat identasi agar menjadi objek bisnis para muridnya beber Tommy.

Dengan modus operandinya membuat hak paten baju sekolah, sehingga orang tua siswa tidak dapat di beli di pasaran.

Kami sebagai penggiat anti korupsi Lembaga Anti Korupsi, akan menjalankan amanah PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Dan akan melaporkan dugaan kecurangan dana BOS di SMAN 1 Bekasi tahun 2025 dan dugaan pungli sebagai berikut kami uraikan data belanjanya ;

Dengan temuan investigasi tahap ke I kami terdapat belanja dana BOS di SMAN.10 Bekasi jumlah Siswa Penerima
1.142 orang
tanggal pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 8.400.000

pengembangan perpustakaan
Rp 274.382.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 93.490.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 31.500.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 194.026.542

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 12.899.800

langganan daya dan jasa
Rp 0

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 232.447.810

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 55.300.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 902.446.152.

Temuan investigasi tahap ke II jumlah siswa penerima
1.142 orang
tanggal pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 26.440.000

pengembangan perpustakaan
Rp 30.000.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 249.595.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0

administrasi kegiatan sekolah
Rp 217.213.734

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 18.755.000

langganan daya dan jasa
Rp 3.075.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 380.666.114

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 101.789.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 1.027.533.848

Atas temuan investigasi ini kami jabarkan, untuk bahan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, agar membongkar dugaan Korupsi di SMAN.10 Bekasi. Bahwa bukti permulaan ini untuk kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) bagi penyidik.

Lanjut Tommy A Langi, mengatakan bahwa aturan sekolah tidak boleh tinggi dari UU. Sekali lagi kepada kepsek SMAN.10 Bekasi anda bukan warisan di sekolah negeri yang bersumber dari APBD dan APBN wartawan juga berhak mencari informasi UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Ri No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bersifat umum bagi ASN.

Kita juga menerima informasi dari orang dalam sekolah, bahwa kepsek SMAN.10 Bekasi mendapat diskon belanja buku dari vendor SIPlah. Hal ini gratifikasi.

Tidak ada yang harus di tutupi lantas apa yang menjadi rahasia dari uang negara tersebut ujar Tommy A Langi.

Tim

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *