Aptvonline.com, JAKARTA, 8 Juli 2026 – Sebuah upaya pencarian keadilan tengah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan Hairony Binti H. Abdul Hamid sebagai Penggugat. Perkara dengan nomor register 3940/Pdt.G/2025/PA.JS ini menyoroti tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh pihak Tergugat, Husni Tamrin Bin H. Abdul Hamid, terkait penguasaan sebidang tanah hibah seluas 72 m^2 yang sah milik Penggugat.
Kronologi dan Dasar Hukum Gugatan
Objek sengketa merupakan bagian dari tanah seluas 348 m^2 milik orang tua Penggugat. Berdasarkan Akta Hibah tertanggal 1 Desember 1982, seluas 72 m^2 dari tanah tersebut telah dihibahkan secara sah oleh Almarhumah Hj. Siti Haroh kepada Hairony (Penggugat), yang disaksikan dan ditandatangani oleh pihak keluarga.
Namun, Penggugat mengungkapkan bahwa sejak hibah diberikan, haknya atas tanah tersebut terus diabaikan oleh Tergugat. Meskipun telah dilakukan teguran berkali-kali, baik melalui jalur personal maupun somasi resmi, Tergugat tetap menolak untuk mengosongkan dan menyerahkan objek hibah tersebut.
Tindakan Tergugat yang terus menguasai tanah tanpa hak ini dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Tuntutan Keadilan Penggugat
Dalam gugatannya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Sumihar Lukman S Simamora, S.H., M.H & Partners, menegaskan bahwa tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil berupa kehilangan penguasaan atas tanah, serta kerugian imateriil yang bersifat moril bagi Penggugat.
Penggugat, yang kini tengah berjuang dalam kondisi kesehatan yang menurun dan harus menumpang tinggal di rumah anaknya, menuntut agar:
Objek hibah dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah berdasarkan Akta Hibah yang diakui.
Majelis Hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah pemindahtanganan objek sengketa oleh pihak Tergugat.
Tergugat dikenakan hukuman uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan nanti.
Posisi Hukum
Penggugat dengan tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat. Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan memiliki kewenangan absolut berdasarkan Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 untuk memeriksa dan memutus sengketa hak milik di bidang hibah bagi umat Islam.
Penggugat optimis bahwa kebenaran atas Akta Hibah yang sah akan menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan ini demi tercapainya keadilan yang hakiki (ex aequo et bono).
“Penggugat berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan segera mengembalikan haknya yang telah tertahan selama puluhan tahun, sehingga beliau dapat menjalani masa tua dengan tenang di tempat tinggal yang semestinya menjadi hak mutlak beliau,” ujar perwakilan kuasa hukum Penggugat.
Kontak Media:
Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data dokumen perkara nomor 3940/Pdt.G/2025/PA.JS untuk kepentingan informasi publik terkait proses peradilan yang sedang berjalan.
(Red)
