BEKASI – Aptvonline.com
Tim awak media menemukan beberapa tempat yang diduga menjual obat golongan G (Tramadol, Hexymer dan Tree X) secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Pondok Melati dan sekitarnya, Kota Bekasi. Salah satu lokasi berada di Jalan Raya Hankam Jatiwarna, Pondok Melati (depan Kolam Renang Hobi-Hobi), yang ditemukan pada Selasa (3/3/2026).
EMPAT TITIK TERINDIKASI, SATU DI DEKAT MAPOLSEK PONDOK GEDE
Berdasarkan hasil pantauan, sedikitnya terdapat empat titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi obat ilegal di sepanjang Jalan Raya Hankam dan sekitarnya, yaitu:
1. Jalan Raya Hankam Pasar Lama Jatirahayu, Pondok Melati (perempatan Pondok Gede);
2. Jalan Raya Hankam Jatiwarna, Pondok Melati (depan Kolam Renang Hobi-Hobi);
3. Jalan Raya Hankam Jatiwarna, Pondok Melati (dekat Perempatan Sumir);
4. Jalan Raya Hankam Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi (di depan klinik).
Ironisnya, salah satu titik transaksi berada tidak jauh dari lingkungan Mapolsek Pondok Gede. Warga menduga aktivitas penjualan obat terlarang tersebut berjalan lancar karena diduga telah berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat hingga tingkat Polsek dan Polres.
WARGA KHAWATIR PENYALAHGUNAAN OLEH REMAJA
Keberadaan peredaran obat keras tanpa izin memicu keresahan di kalangan warga. Tramadol yang sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter untuk keperluan medis, kini dilaporkan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum, termasuk kalangan remaja.
“Adanya penjual obat di lingkungan dekat rumah saya, yang dikhawatirkan jika anak-anak saya mengonsumsinya dan sampai mengalami ketergantungan,” ujar seorang warga berinisial O saat ditemui di lokasi.
Warga tersebut juga menyayangkan bahwa toko-toko obat ilegal tersebut kembali beroperasi setelah sempat ditutup selama beberapa pekan. Ia mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
“Bagaimana bisa toko obat ilegal bebas bertransaksi di wilayah hukum Polsek Pondok Gede? Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, ke mana pengawasan aparat,” katanya.
PENJUALAN ILEGAL MELANGGAR PERATURAN HUKUM
Secara regulasi, Tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang pengadaan dan peredarannya diatur secara ketat. Penjualan tanpa resep dokter dan izin edar resmi melanggar ketentuan perundang-undangan kesehatan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebelum digantikan);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana;
– Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;
- Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan obat dan makanan.
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan yang tergolong seperti narkotika, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
WARGA MENDESAK TINDAKAN TEGAS DARI INSTANSI TERKAIT
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi, penindakan, dan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Hanya tindakan yang konsisten dan tidak pandang bulu yang bisa mengakhiri peredaran barang haram ini. Kami berharap semua pihak bekerja sama untuk melindungi masyarakat,” tambah warga berinisial O.
BELUM ADA KETERANGAN RESMI DARI PIHAK TERKAIT
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian (Polsek Pondok Gede maupun Polres Kota Bekasi), Dinas Kesehatan, atau BBPOM terkait dugaan kembali maraknya peredaran obat golongan G jenis tramadol di wilayah tersebut. Tim akan terus mengikuti perkembangan kasus dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
( Red/Tim )
