• Rab. Jun 24th, 2026

Jasa cuci steam dilahan irigasi diduga Tak Berizin, pemerintah harus bertindak tegas

ByAdmin

Jun 24, 2026

Kota Bekasi – Aptvonline.com

pemanfaatan lahan irigasi berubah alih fungsi lahan bangunan di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait,hal tersebut dapat memicu penyempitan saluran air sehingga sering terjadi banjir,jasa usaha steam motor dan mobil bernama KARONTA berlokasi di jl harapan indah RT 01 RW 14 kelurahan pejuang kecamatan Medan satria.lahan tersebut berdiri diatas lahan milik pemerintah, peraturan mentri PUPR no 8/PRT/M/2015,tentang penetapan garis sepadan irigasi uuntuk memberikan arahan bagi pemerintah dan masyarakat guna menjaga agar fungsi saluran irigasi tidak terganggu, (24/06/2026).

Pasalnya, usaha memanfaatkan lahan irigasi milik pemerintah selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha jasa pencucian kendaraan itu telah beroperasi sekitar tujuh tahun. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui adanya izin resmi yang dimiliki pengelola usaha tersebut.

Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti penggunaan lahan yang diduga merupakan aset pemerintah di kawasan irigasi.

Tidak hanya itu, pembuangan limbah air bekas pencucian kendaraan yang disebut mengalir ke saluran Kali Cangkring turut menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Salah seorang warga setempat, Rodi, mengaku usaha tersebut sudah lama berdiri dan beroperasi.

“Waduh Pak, itu cucian sudah lama berdiri. Setahu saya izinnya tidak ada,” ujar Rodi kepada awak media.
Saat dikonfirmasi terkait perizinan usaha tersebut, Lurah Pejuang menyampaikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan.

“Izinnya sedang diurus,” kata Lurah Pejuang singkat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status maupun penyelesaian proses perizinan yang dimaksud.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait pengawasan dan penertiban usaha yang berdiri di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah.

Masyarakat berharap dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas usaha, serta sistem pengelolaan limbah yang digunakan.

Warga juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan maupun ketentuan perizinan usaha. Penegakan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola usaha cucianp mobil dan motor tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin maupun status legalitas usahanya.

red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *