KOTA BEKASI — Aptvonline.com
Pelaksanaan proyek pekerjaan drainase di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai sorotan warga.Pasalnya, pekerjaan galian dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar tiga meter tersebut dinilai terkesan dilakukan tanpa perencanaan dan pengamanan yang maksimal sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar. ( Jumaat, 15 Mei 2026 )
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat galian proyek berada tepat di sisi jalan utama dengan kondisi tanah yang cukup labil.
Warga mempertanyakan metode pekerjaan yang dilakukan karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun bangunan di sekitar lokasi proyek, terlebih saat turun hujan dan kendaraan bertonase berat melintas di area tersebut.
“ Awal pekerjaan tidak dilakukan pemasangan cerucuk atau penahan tanah. Kalau hujan turun dan kendaraan berat lewat, khawatir terjadi longsor, ” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tujuan dan perencanaan teknis proyek yang dinilai tidak transparan.
Material tanah hasil galian yang menumpuk di pinggir jalan disebut menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga dinilai minim aspek keselamatan kerja (K3). Dari dokumentasi di lokasi, terlihat area galian cukup dalam berada dekat arus lalu lintas dengan pengamanan terbatas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan teknis pekerjaan konstruksi.
Dugaan Pelanggaran dan Ketidaksesuaian
Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti masyarakat dari pekerjaan proyek tersebut antara lain:
Tidak adanya sistem penahan tanah atau cerucuk pada galian dalam yang berpotensi menyebabkan longsor.
Dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek.
Galian berada sangat dekat dengan badan jalan yang dilalui kendaraan bertonase berat tanpa perlindungan maksimal.
Penumpukan tanah hasil galian di sekitar proyek yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Dugaan kurang optimalnya pengawasan teknis terhadap metode pekerjaan di lapangan.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Apabila terbukti tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, pekerjaan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pekerjaan konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan jasa konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketentuan teknis pekerjaan galian yang mewajibkan pengamanan area kerja, terutama pada galian dengan kedalaman tertentu untuk mencegah longsor dan kecelakaan kerja.
Tegas selaku Ketua Investigasi LSM Gerbang Nusa berharap instansi terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun pekerja di lapangan.
“Kalau memang proyek pemerintah, seharusnya dikerjakan sesuai SOP dan mengutamakan keselamatan. Jangan sampai nanti terjadi longsor atau memakan korban baru ada tindakan,” ungkap Tegas selaku Ketua investigasi LSM Gerbang Nusa yang berada di lokasi.
( Red )
